KA Singasari Tertabrak Mobil di Perlintasan Tanpa Pengawasan

Sebuah peristiwa mengerikan mengguncang perlintasan kereta api antara Stasiun Rejotangan - Blitar hari Jumat, (6/10/2023).

06 Oct 2023 - 16:49
KA Singasari Tertabrak Mobil di Perlintasan Tanpa Pengawasan
Terlihat pihak kepolisian bersama dengan petugas dari PT KAI berada di lokasi kecelakaan antara KA dengan mobil pickup (ist)

Blitar, (afederasi.com) - Sebuah peristiwa mengerikan mengguncang perlintasan kereta api antara Stasiun Rejotangan - Blitar hari Jumat, (6/10/2023).

Dimana pada pukul 10.29 WIB, KA Singasari relasi Pasarsenen - Blitar mengalami tabrakan dengan sebuah mobil pickup di Jl. Kyai Abu Na'im, Duren, Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kejadian ini dipicu oleh ketidakpatuhan pengendara mobil pickup bernomor polisi AG 8750 KW yang melintasi perlintasan tanpa menghentikan kendaraannya.

Menurut Supriyanto, Manajer Humas Daop 7 Madiun, masinis KA Singasari telah melakukan tindakan darurat dengan membunyikan suling lokomotif, namun upaya ini tidak mencegah insiden tragis ini terjadi.

"Meskipun masinis KA Singasari telah memberikan tanda peringatan, kendaraan tetap melintas, menyebabkan benturan serius," ungkapnya. 

Tim Keamanan stasiun dan polisi khusus KA segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk mengamankan jalur dan mengevakuasi penumpang dengan selamat.

Beruntungnya, penemper KA Singasari, Imam Mukibudin, selamat dari kejadian ini meskipun mobilnya terlempar ke sisi utara jalur KA.

"Untuk pengemudi mobil pickup dilaporkan selamat dalam insiden ini," katanya. 

Akibat tabrakan ini, lokomotif KA Singasari mengalami kerusakan signifikan, termasuk lampu kabut lokomotif yang pecah dan kerusakan pada Cow hanger. Meskipun mengalami kerusakan, KA ini masih dapat melanjutkan perjalanan menuju stasiun Blitar untuk perbaikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Supriyanto mengatakan PT KAI memperingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan kereta api untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api dan memastikan tidak ada kereta yang akan lewat, mengingat kecepatan perjalanan KA mencapai 120 km/jam.

Masih menurut Supriyanto insiden ini bukan kejadian yang jarang terjadi. Wilayah Daop 7 Madiun telah mencatat 48 insiden di perlintasan dan jalur KA, termasuk 17 tabrakan KA dengan kendaraan di perlintasan sebidang. Dari insiden-insiden tersebut, 32 orang menjadi korban, dan 22 di antaranya kehilangan nyawa.

"Kami berharap bahwa dengan ketaatan pengguna jalan dan kerja sama semua pihak, keselamatan di perlintasan kereta api dapat meningkat, dan perjalanan kereta api dan pengguna jalan bisa berlangsung dengan aman," pungkasnya. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow