Gaji PNS Segera Setara dengan Pegawai BUMN: Langkah Pemerintah untuk Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Pemerintah Indonesia merencanakan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) setara dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jakarta, (afederasi.com) - Pemerintah Indonesia merencanakan agar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) setara dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan oleh Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono. Menurutnya, rencana ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur hal tersebut, turunan dari UU ASN baru yang sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah.
Yudi Wicaksono menjelaskan bahwa PP terkait kesetaraan gaji antara ASN dan pegawai BUMN ini merupakan hasil turunan dari UU ASN baru. Saat ini, UU tersebut sedang dalam proses perancangan dan pembahasan oleh pemerintah. Kementerian PAN-RB dan instansi terkait ditargetkan dapat menyelesaikan PP tersebut dalam enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Dengan demikian, implementasi kesetaraan gaji ini diperkirakan akan berlaku mulai Mei 2024.
Yudi menegaskan bahwa kesetaraan gaji ASN dengan pegawai BUMN bertujuan mendukung sistem mobilitas talenta sesuai amanat UU ASN terbaru. Dengan demikian, diharapkan pegawai BUMN yang sebelumnya enggan menjadi ASN karena perbedaan gaji dapat terhindarkan. Hal yang sama berlaku pula bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau PNS yang memiliki keinginan menjadi pegawai BUMN.
Selain mengenai kesetaraan gaji, Yudi mengungkapkan bahwa PP juga akan mengatur penghasilan PNS yang akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali, mengacu pada gaji tertinggi pegawai BUMN. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerintah akan memperkenalkan skema remunerasi baru. Gaji ASN akan memiliki porsi sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, benefit sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas dengan porsi 5 persen.
Yudi menegaskan bahwa perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN. Dalam konteks ini, pola rekrutmen ASN juga akan mengalami perubahan. Tidak hanya melalui seleksi terbuka, tetapi juga melalui referal, agen, dan headhunting, untuk mendapatkan pegawai berkualitas di pasar tenaga kerja.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


