Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Pemerasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar sebagai akibat dari kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar sebagai akibat dari kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pasal-pasal yang dijerat penyidik terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka, yaitu Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelas Ade seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing di beberapa outlet money changer dengan total nilai transaksi mencapai Rp7.468.711.500.
"Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023," ungkap Ade, menyebutkan bahwa nilai transaksi menjadi bagian dari bukti yang ditemukan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Keputusan penetapan tersangka Firli Bahuri diambil melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada pukul 19.00 WIB.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelas Ade Safri Simanjuntak, memberikan gambaran mengenai substansi perkara yang dihadapi oleh Firli Bahuri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkaranya. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


