Faktor Ekonomi Mendominasi Penyebab Ribuan Janda dan Duda Baru di Tulungagung

04 Jan 2025 - 19:00
Faktor Ekonomi Mendominasi Penyebab Ribuan Janda dan Duda Baru di Tulungagung
Ilustrasi

Tulungagung, (afederasi.com) - Sepanjang tahun 2024, terdapat sebanyak ribuan janda dan duda baru di Kabupaten Tulungagung yang memutuskan bercerai melalui Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. 

Ribuan kasus perceraian ini didominasi oleh masalah perekonomian hingga berujung perceraian.

Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung, Jimmy Jannatino mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Tulungagung terbilang cukup banyak, terhitung sepanjang bulan Januari hingga Desember 2024, ada 3.291 perkara cerai yang masuk ke PA Tulungagung dan tengah diproses.

Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 2.798 perkara perceraian sudah diputus dan terbit akta cerainya, sedangkan sisanya masih diproses oleh PA Tulungagung. Rencananya, sisa perkara yang belum tuntas itu secepatnya akan segera diselesaikan oleh PA Tulungagung pada tahun 2025 ini.

"Jumlah kasusnya sangat banyak, mencapai 3.291 perkara dimana perkara yang sudah diputus dan keluar akta cerainya mencapai sebanyak 2.798 perkara," jelas Jimmy, Sabtu, (4/1/2025).

Terkait penyelesaian perkara ini, pada tahun 2023 kemarin terdapat sebanyak 307 perkara perceraian yang belum tuntas, sehingga harus diselesaikan pada tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2024 kemarin, ada sekitar 471 perkara yang juga belum tuntas, sehingga harus dituntaskan pada tahun 2025.

Perkara yang belum diselesaikan ini diketahui baru teregister atau terdaftar ke PA Tulungagung pada penghujung tahun 2024, sedangkan proses persidangannya harus mengantri sesuai register. Selain itu, ada juga perkara yang menghadapi kendala sebelum persidangan, sehingga prosesnya terpaksa diundur.

"Tetapi memang setiap tahun seperti ini, biasanya ada kendala selama persidangan atau memang perkaranya baru teregister dipenghujung tahun, banyak faktornya," ungkapnya.

Disinggung soal faktor penyebab angka perceraian, faktor terbesar yang menyebabkan terjadinya perceraian di Tulungagung karena faktor ekonomi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah perkara yang teregister di tahun 2024, sebanyak 765 perkara yang sudah ditangani berlatar belakang ekonomi.

Selain itu, ada juga alasan lainnya seperti perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus hingga berujung ke meja hijau perceraian dengan mencapai sebanyak 654 perkara. Sedangkan diurutan ketiga, ada perkara perceraian yang disebabkan karena faktor meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah 275 perkara.

"Kalau berbicara faktor terbesar penyebab perceraian itu adalah faktor ekonomi. Kemudian ada juga karena faktor pertengkaran dan disusul faktor meninggalkan salah satu pihak," pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow