Dugaan Skandal Korupsi RSUD dr. Iskak: Mantan Wadir dan Staf Keuangan Digelandang Kejari, Negara Rugi Rp4,3 Miliar
Tulungagung, (afederasi.com) – Praktik korupsi kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Tulungagung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak, Yudi Rahmawan, bersama staf keuangan rumah sakit, Renny Budi Kristanti, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Kepala Kejari Tulungagung, Sutrisno, menjelaskan dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Modus yang digunakan, kata dia, terbilang sistematis.
"Modusnya, wakil direktur memerintahkan staf keuangan menahan sebagian setoran dari SKTM. Dana itu kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi, setoran tidak pernah disampaikan secara penuh ke kas Rumah Sakit," ujar Sutrisno, Rabu (10/9/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 juta ditransfer melalui rekening, sementara sisanya disalurkan dalam bentuk tunai.
Sutrisno menegaskan, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami dalami aliran uangnya. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kami tidak segan menetapkan tersangka baru," tegasnya.
Pihak Kejari juga akan mendorong adanya pengembalian kerugian negara dari para tersangka.
"Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana, apakah dipakai sendiri atau ada pihak lain yang menerima," terangnya.
Untuk sementara, lanjut Sutrisno, salah satu tersangka belum mau mengakui perbuatannya.
"Yudi masih belum mengakui perbuatannya tersebut. Namun, Reni sudah, dan sudah jelas aliran dananya kepada Yudi," pungkasnya.
Hingga kini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa, baik dari internal RSUD dr. Iskak maupun berdasarkan laporan masyarakat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(riz/dn)
What's Your Reaction?


