Dua Pengedar Pil Trex Diamankan Polisi, Salah Satu Tersangka adalah DPO Narkoba

19 Feb 2025 - 11:45
Dua Pengedar Pil Trex Diamankan Polisi, Salah Satu Tersangka adalah DPO Narkoba
Dua tersangka saat di bawa ke sek Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Dua pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo saat hendak bertransaksi di sebuah warung angkringan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Salah satu pelaku, berinisial MDH (22), diketahui merupakan buronan kasus narkoba sejak 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, mengatakan bahwa MDH dan rekannya, JD (23), telah menjadi target operasi polisi. Saat penangkapan, petugas menemukan 100 butir pil Trex yang sudah dikemas dalam plastik dan diduga siap diedarkan.

"Tim Opsnal Satresnarkoba telah mengintai pergerakan mereka dan memastikan bahwa keduanya memang bagian dari jaringan peredaran pil Trex di daerah ini," ujar AKP Luthfi, Rabu (19/2/2025).

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras di Situbondo. Dugaan sementara, pasokan pil Trex berasal dari luar kota dan diedarkan kepada para remaja.

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di kalangan pelajar," tambahnya.

Saat ini, MDH dan JD telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ayat 1,2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran obat-obatan berbahaya di Situbondo bisa ditekan. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika," pungkas AKP Luthfi. (vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow