Bisa Usung Calon Bupati Sendiri, PDIP Kabupaten Kediri Tetap Buka Koalisi

29 Apr 2024 - 11:49
Bisa Usung Calon Bupati Sendiri, PDIP Kabupaten Kediri Tetap Buka Koalisi
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sekaligus kader partai PDIP diusung menjadi bupati Kediri pada Pilkada 2024 mendatang. (foto : Isa/afederasi.com).

Kediri, (afederasi.com) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap membuka peluang koalisi untuk partai lain bergabung dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang.

Meskipun dari hasil Pemilu 2024 kemarin, partai tersebut bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati secara mandiri dikarenakan mendapat 10 kursi di DPRD Kabupaten Kediri. 

Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro mengatakan sebagai partai terbuka, pihaknya tetap membuka komunikasi dengan semua partai lain di Kabupaten Kediri untuk menghadapi Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Meskipun sebelumnya melalui DPC PDIP Kabupaten Kediri, Murdi menyampaikan akan mendorong dan mengusung Bupati Kediri saat ini Hanindhito Himawan Pramana untuk kembali maju menduduki posisi AG1.

Menurut Murdi, dalam membangun Kabupaten Kediri dibutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat dan semua stakeholder.

"Semua partai yang punya kursi di dewan kami dekat, bahkan yang tidak mempunyai kursi. Kami selalu membuka dan menjalin komunikasi dengan semua partai lain," terangnya, Senin (29/4/2024).

Sejauh ini, DPC PDIP Kabupaten Kediri mendata sudah ada dua bakal calon bupati dan wakil bupati yang mengambil formulir pendaftaran. 

"Sementara ada dua orang yang ambil tapi sampai sekarang belum ada yang mengembalikan. Dua itu adalah dari timnya dokter Wahyu dan dokter Sukma," tutupnya. 

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan terdapat syarat untuk partai politik maupun gabungan partai politik untuk bisa mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada mendatang.

Dimana syarat untuk mengusung bakal calon minimal mendapatkan 10 kursi di DPRD Kabupaten Kediri.

"Kalau di Kabupaten Kediri itu sementara masih PDIP yang bisa mengusung calon tanpa koalisi," kata Anwar. 

Meskipun KPU Kabupaten Kediri belum menetapkan hasil putusan untuk calon legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 kemarin, Anwar mengungkapkan berdasarkan hasil data sementara yang diperolehnya, hanya partai PDIP yang dapat mengusung bakal calon bupati dan wakil bupati tanpa harus berkoalisi.

"Ini adalah gambaran hasil dari Pemilu kemarin. Tentu kita juga menunggu keputusan dari pusat," imbuhnya. 

Artinya jika ada partai lain yang tidak mendapatkan 10 kursi di DPRD Kabupaten Kediri, maka bisa mendaftarkan calon bupati atau wakil bupati dengan cara berkoalisi dengan partai politik lain.

Tak hanya itu, untuk pencalonan dengan jalur independen atau perseorangan juga memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi setiap calon. 

"Kalau jalur independen, bakal calon harus mempersiapkan diri dengan dukungan 82.092 daftar pemilih tetap dan itu harus tersebar di 14 kecamatan," ungkapnya.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow