Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Pejabat Pemkab Jember
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember Jawa Timur, menggelar jumpa pers setelah melakukan proses klarifikasi selama 14 hari dugaan pelanggaran pemilu. Dalam proses pemeriksaan selama 14 hari tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember ada sejumlah pejabat Pemkab Jember 9 yang diduga kuat melanggar pemilu.
Jember, (afederasi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember Jawa Timur, menggelar jumpa pers setelah melakukan proses klarifikasi selama 14 hari dugaan pelanggaran pemilu. Dalam proses pemeriksaan selama 14 hari tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember ada sejumlah pejabat Pemkab Jember 9 yang diduga kuat melanggar pemilu.
“Dari jumlah sembilan orang itu, terdiri dari pejabat, OPD, dan kepala daerah. Jadi secara detail rincian nama - nama yang dimaksud, mohon maaf kami belum bisa memberitahukan, karena itu informasi yang dikecualikan,"jelas Dwi Endah Prasetyowati, komisioner Bawaslu Jember, Rabu (17/05/2023) malam.
Menurut Bawaslu Jember, mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Pemilu.
Namun, Bawaslu secara tegas menolak menyebutkan rincian dugaan pelanggarannya, dikarenakan masih sebatas informasi yang dikecualikan.
“Kami masih belum bisa sampaikan, karena kajian ini masih dalam informasi dikecualikan,” kata Devi Aulia Rahim.
Berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi kepada sejumlah pejabat Pemkab Jember, Bawaslu akan menerbitkan rekomendasi kepada KASN dan Mendagri.
“Ini terkait dugaan pelanggaran peraturan peundang-undangan lainnya. Jadi sanksi dan lain sebagainya bukan ranah kami. Tapi ranah lembaga yang berwenang seperti KASN dan Kemendagri. Jadi Kami tidak bisa memberikan apakah ini sanksi pelanggaran ringan atau berat,” jelas Endah.
Lebih lanjut, kata Endah, Bawaslu Jember menerima pelimpahan dugaan pelanggaran pemilu tersebut dari Bawaslu Jawa Timur.
“Dalam laporan tersebut ada 55 orang pejabat pemkab yang disangkakan melanggar peraturan perundang-undangan. Kami awali penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini dengan meminta klarifikasi keterangan pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait, dan ahli sebanyak 66 oran,”katanya.
Adapun, awal dugaan pelanggaran tersebut terjadi, berawal dari kegiatan Jember Berbagi yang digelar Pemkab Jember. Kegiatan Jember Berbagi adalah kegiatan yang dilaksanakan Bupati Hendy Siswanto selama Ramadan 2023. Bupat Hendy juga dimintai keterangan oleh Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Jaringan Edukasi Pemilih untuk Rakyat (JEPR). Menurut JEPR, ada dugaan sosialisasi dan kampanye bakal calon legislator dari tiga partai, yakni Nasdem, Gerindra, dan Demokrat, dalam kegiatan Jember Berbagi yang merupakan kegiatan pemerintah.
Dugaan ini didasarkan pada akun Instagram dan Facebook resmi Pemerintah Kabupaten Jember yang telah mengunggah pelibatan Muhammad Nadhif, menantu dan bakal calon legislator Partai Nasional Demokrat dan Fitrawan Yusran, bakal caleg Partai Gerindra, dalam kegiatan Jember Berbagi.
Try Sandi Apriana, legislator DPRD Jember dari Partai Demokrat yang juga menantu bupati, dianggap melakukan dugaan pelanggaran peraturan, karena jarang menggunakan pin DPRD Jember dalam setiap kegiatan Jember Berbagi. (gung)
What's Your Reaction?


