Bareskrim Polri Pemeriksa Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri akan menggelar pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Bareskrim Polri akan menggelar pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023). Pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Dalam keterangan tersebut, Whisnu mengungkapkan bahwa penyidik sedang berkoordinasi terkait peminjaman tahanan atau bon tahanan terhadap Panji Gumilang. Ini merupakan langkah yang diambil setelah penahanan Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait kasus penistaan agama.
Terlebih lagi, terkait pemeriksaan kasus TPPU, Panji Gumilang akan di-bon untuk memungkinkan pemeriksaan yang akan dilakukan di Bareskrim Polri. Whisnu menyatakan, "Panggilannya Kamis didatangkan ke Bareskrim," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com kepada wartawan pada Senin (6/11/2023).
Kasus tersangka Panji Gumilang yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri merupakan kasus baru. Pada Kamis (2/11/2023) lalu, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan TPPU. Kasus penggelapan ini berkaitan dengan pinjaman uang yang diterima Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Ponpes Al Zaytun, dari Bank J Trust senilai Rp73 miliar.
Whisnu menjelaskan bahwa uang pinjaman tersebut digunakan oleh Panji untuk kepentingan pribadi seperti membeli jam tangan mewah, mobil, dan rumah. Selain itu, pembayaran cicilannya juga dilakukan menggunakan dana dari YPI. "Ada tindak pidana asal yaitu yayasan dan penggelapan," ungkap Whisnu.
Dalam hal ini, penyidik menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Panji juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, 4, 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Whisnu juga mengklaim bahwa penyidik masih tengah mendalami nilai TPPU dalam kasus ini. Namun, berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total aliran uang yang masuk dan keluar dari 154 rekening Panji mencapai Rp1,1 triliun. "Total kurang lebih sekitar 1,1 triliun rupiah," pungkas Whisnu.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



