7 Bulan Pasca Dilantik, Pj Bupati Bondowoso Bebastugaskan 4 ASN, Ini Kasusnya

"Kalau tidak terbukti apa iya kita akan secara dzalim memberikan sanksi kepada seseorang," tegasnya.

08 May 2024 - 17:55
7 Bulan Pasca Dilantik, Pj Bupati Bondowoso Bebastugaskan 4 ASN, Ini Kasusnya
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto saat diwawancarai media. (Deni Ahmad Wijaya/Afederasi.com)

Bondowoso, (afederasi.com) - PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto telah menjabat lebih dari 7 bulan sejak 24 September 2023.

Selama waktu itu, Pj Bupati Bondowoso telah menjatuhkan sanksi keras kepada 4 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Senin 13 November 2023 lalu, Bambang Soekwanto membebastugaskan Plt Kepala BKPSDM berinisial SG dan kabid mutasi pada BKPSDM berinsial IW.

Terbaru, pada Senin 6 Mei 2024, Bambang Soekwanto mengambil keputusan yang sama pada YL dan FT.

YL merupakan ASN yang bekerja di Sekretariat Dewan, sementara FT adalah ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Kedua kasus lintas tahun itu berbeda. SG dan IW dibebastugaskan sebab dugaan pelanggaran kode etik perihal proses mutasi ASN yang dilakukan sejak 2022-2023.

Saat pemutasian itu, Bambang Soekwanto menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso yang otomatis berperan sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja (TPK).

Sementara kasus yang menimpa YL dan FT perihal dugaan hubungan gelap yang dilakukan keduanya.

Dua ASN ini kepergok berduaan di sebuah kamar hotel melati di Kabupaten Jember pada awal Juli 2023 lalu.

Bambang Soekwanto saat dikonfirmasi menyatakan bahwa keputusan membebastugaskan 2 ASN tersebut berdasarkan rekomendasi tim Majelis Kode Etik (MKE) dan tim pemeriksa.

"Saya mengambil keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari tim itu," kata Bambang, Selasa (7/5/2024).

Penjabat Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati menegaskan jika pembebastugasan pada YL dan FT sesuai prosedur dan tepat.

"Ketika sanksinya memang seperti itu, kenapa enggak?" jawab Haeriyah.

Justru kata Haeriyah, apabila 2 ASN tersebut tidak disanksi, maka ketegasan pemimpin bakal dipertanyakan. Terlebih bukti kongkret sudah dikantongi.

"Kalau tidak terbukti apa iya kita akan secara dzalim memberikan sanksi kepada seseorang," tegasnya.

Menurutnya, proses sebelum diambilnya keputusan tersebut cukup panjang. Mulai dari kajian dari MKE hingga tim pemeriksa.

"Kebetulan saat itu saya yang menjabat sebagai ketua MKE," akunya.

Setelah kajian dari MKE selesai, dilanjutkan ke tim pemeriksa yang unsurnya juga melibatkan OPD tempat kedua ASN itu bertugas yakni Sekwan dan Dispendukcapil.

"Ada beberapa pilihan sanksi dalam rekomendasi yang dikeluarkan tim pemeriksa. Dan pak Bupati memilih me-nonjob-kan," sebut Haeriyah.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi menerangkan, pemberlakuan surat keputusan pembebastugasan itu terhitung 15 hari kerja sejak diterbitkan.

"Yang bersangkutan mungkin ada keberatan atau mungkin ada langkah-langkah hukum yang lain, itu diberikan kesempatan untuk melakukan itu," ungkap Mahfud dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (8/5/2024).

Apabila yang bersangkutan tidak melakukan langkah apapun, maka pada hari ke-16, hukuman itu sah diberlakukan.

"Nanti lihat penempatannya di-stafkan dimana," tegasnya.

Kendati demikian, kedua ASN itu bakal masih menerima gaji, disesuaikan dengan jabatan saat menjalani sanksi.

"Sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait dengan kedisiplinan ASN," ulasnya. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow