Urgensi Penanganan Banjir, DPRD Lamongan Dorong Pembentukan Perda Sungai
Lamongan, (afederasi.com) – Persoalan banjir menahun yang menghantui Kabupaten Lamongan memicu reaksi dari pihak legislatif. Wakil Ketua DPRD Lamongan, Husen, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sungai sebagai solusi konkret penanganan bencana.
Husen menilai, selama ini langkah penanganan banjir di Lamongan sering kali terbentur celah regulasi. Pasalnya, payung hukum yang tersedia saat ini barulah sebatas pengelolaan waduk, sementara instrumen hukum yang spesifik mengatur sungai masih nihil.
Menurut Husen, ketergantungan Lamongan pada Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Waduk dianggap belum cukup untuk mengatasi kompleksitas masalah banjir yang mayoritas dipicu oleh luapan sungai.
"Sudah saatnya Lamongan merancang Perda Pengelolaan Sungai. Kita belum punya itu. Padahal, akar masalah banjir di daerah kita sangat erat kaitannya dengan kondisi aliran sungai," tegas Husen, Kamis (22/1/2026) siang.
Ia menambahkan bahwa Perda Sungai akan menjadi landasan kebijakan teknis yang krusial. Mengingat adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Daerah, regulasi lokal ini akan memberikan legalitas bagi Pemkab untuk melakukan tindakan darurat tanpa melanggar aturan di atasnya.
"Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, Pemkab memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan intervensi teknis saat terjadi kendala atau bencana di lapangan," imbuhnya.
Meski mendesak adanya Perda baru, Husen tetap mengapresiasi progresivitas Pemkab Lamongan di tahun anggaran 2026. Ia mengungkapkan bahwa DPRD telah memberikan lampu hijau terkait anggaran Kajian Risiko Bencana (KRB) yang akan dikelola oleh BPBD Lamongan.
Langkah ini disebut sebagai "kemajuan besar" karena KRB merupakan syarat mutlak untuk menarik bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat.
"Tahun 2026 ini sudah clear, masuk dalam rencana kerja BPBD. Kajian ini adalah tuntutan kementerian. Tanpa KRB, pusat tidak akan turun memberikan bantuan karena dianggap tidak memiliki dasar analisis risiko yang valid," jelasnya.
Masyarakat Lamongan, khususnya yang tinggal di bantaran sungai dan kawasan rawan banjir berharap sinergi antara regulasi (Perda) dan kajian teknis (KRB) ini segera terealisasi. Diharapkan, tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan yang menghambat pengerukan sungai atau penguatan tanggul saat musim penghujan tiba. (yan)
What's Your Reaction?



