Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA Jombang Divonis Seumur Hidup

24 Oct 2025 - 17:25
Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA Jombang Divonis Seumur Hidup
Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Regita Amanda (18), seorang siswi SMA, saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang dengan vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, Kamis (23/10/2025). (Foto:Santoso/afederasi.com)

Jombang, (afederasi.com) – Tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Regita Amanda (18), seorang siswi SMA, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (23/10/2025).Vonis berat ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan secara bersama-sama.


Ketiga terpidana tersebut adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18) yang merupakan pacar korban, Achmad Toriq (18), dan Lutfi Inahu (32). Sidang vonis yang digelar terbuka dan dihadiri keluarga korban ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama.


Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan adanya beberapa keadaan yang memberatkan para terpidana:


•    Perbuatan mereka tidak hanya melawan hukum, tetapi juga sangat tercela secara moral, etika, dan               agama.
•    Tindakan keji mereka menyebabkan hilangnya nyawa yang sangat dirindukan keluarga.
•    Keluarga korban tidak dapat memaafkan karena tidak ada permintaan maaf dari para terpidana.


Sebaliknya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang meringankan bagi ketiga pelaku. Selain itu, pengajuan restitusi senilai Rp 260.366.500 dari keluarga terpidana melalui LPSK juga ditolak oleh majelis hakim dengan alasan tidak memenuhi syarat formal.


Menanggapi vonis ini, Penasihat Hukum para terpidana, Achmad Umar Faruk, menyatakan kliennya tidak menerima putusan tersebut dan akan segera mengajukan banding.
"Intinya kami masih belum menerima atas besaran vonis dari majelis hakim. Makanya kita mengajukan banding," tegas Faruk.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Andie Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan sikap terhadap putusan tersebut dalam waktu 7 hari ke depan. "Sikap JPU saat ini masih pikir-pikir," ujarnya.


Berdasarkan fakta persidangan, kasus berawal ketika Ardiansyah Putra Wijaya (pacar korban) berencana merampas sepeda motor dan ponsel milik Putri. Untuk melaksanakan niat jahatnya, Putra mengajak dua rekannya, Achmad Toriq dan Lutfi Inahu.


Korban pertama-tama diberi minuman keras (miras) di rumah Toriq. Dalam kondisi tidak berdaya, Putri kemudian dibawa ke area persawahan di Dusun Godong, Desa Gudo, Jombang, dan diperkosa secara bergiliran.


Saat diperkosa, Putri sempat melawan. Akibatnya, ketiga pelaku memukulinya hingga tak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, dalam kondisi masih hidup, korban kemudian dilempar ke sebuah sungai di Desa Tugu, Purwoasri, Kediri.


Diberitakan sebelumnya ditemukan Jenazah Putri Regita Amanda akhirnya ditemukan warga mengapung di Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Megaluh, Jombang, pada Selasa (11/02/2025) pagi. Hasil autopsi membuktikan bahwa korban mengalami pemerkosaan, penganiayaan, dan penyebab kematian akhir adalah tenggelam. Polres Jombang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap ketiga pelaku hanya dalam waktu satu hari setelah penemuan korban. (san)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow