Sengketa Lahan 346 Hektar Memanas, PMII Gresik Siap Kawal Hak Warga Melirang

23 Jan 2026 - 10:58
Sengketa Lahan 346 Hektar Memanas, PMII Gresik Siap Kawal Hak Warga Melirang
Lahan bersengketa yang telah diratakan dengan alat berat buldoser beberapa pekan lalu oleh PT PIB, warga menunjukkan lahan usai diratakan.. (Fahrudin/afederasi.com)
Sengketa Lahan 346 Hektar Memanas, PMII Gresik Siap Kawal Hak Warga Melirang

Gresik, (afederasi.com) – Polemik sengketa lahan antara warga Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, dengan PT Bungah Industrial Park terus memanas. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Gresik menyatakan sikap tegas dengan siap pasang badan membela warga yang mengaku hak atas tanahnya terampas.

Sebanyak 11 warga disebut tengah bersengketa kepemilikan lahan dengan perusahaan kawasan industri tersebut. Warga mengklaim masih memegang dokumen Petok D asli dan menegaskan tidak pernah menjual tanah kepada pihak mana pun. Namun ironisnya, lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai perkebunan justru diratakan menggunakan alat berat.

Ketua Umum PC PMII Gresik, Muhammad Dafa Abie Almadhani, menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan advokasi dan mendengar keluhan warga.

“Kami sudah turun ke lapangan, bertemu langsung dengan warga, bahkan melihat kondisi lahan yang disengketakan. Ini bukan persoalan sepele. PMII sangat prihatin dan akan segera berkoordinasi dengan PKC PMII Jawa Timur hingga PB PMII untuk menentukan langkah pendampingan lanjutan,” tegas Abie, Kamis (22/1/2026).

Abie mengungkapkan, konflik yang berlarut-larut ini memunculkan keresahan serius di tengah masyarakat. Warga mengaku menerima tawaran tali asih yang tidak sebanding, bahkan mendapat surat somasi untuk mengosongkan rumah mereka.

“Dalam kondisi seperti ini, negara tidak boleh absen. Pemerintah daerah hingga pusat harus hadir sebagai penengah dan memberikan solusi yang adil bagi warga,” tandasnya.

PMII Gresik membuka kemungkinan akan melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi strategis, mulai dari BPN Gresik, Pemkab Gresik, DPRD Gresik, hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

“Kami masih menunggu hasil kajian internal. Namun tidak menutup kemungkinan langkah advokasi akan kami bawa sampai ke pemerintah pusat,” jelas Abie.

Diketahui, sengketa lahan antara warga dan PT Bungah Industrial Park telah melalui sejumlah tahapan mediasi, termasuk di DPRD Gresik, namun hingga kini belum menemui titik temu. Proyek kawasan industri tersebut direncanakan mencakup lahan seluas 346 hektar di tiga desa, yakni Desa Melirang (116 hektar), Desa Masangan, dan Desa Bungah (240 hektar).(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow