Lindungi Perempuan dan Anak Pasca Cerai, Pemkab Gresik Siapkan Perbup Lintas Sektor
Gresik, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Bersama Pengadilan Agama Gresik dan dunia usaha, Pemkab Gresik mendeklarasikan komitmen lintas sektor untuk memastikan hak sosial, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan tetap terpenuhi setelah perceraian terjadi.
Deklarasi tersebut digelar di Hotel Front One Gresik, Kamis (22/1/2026), dan dinilai sebagai upaya konkret dalam memutus mata rantai anak putus sekolah yang kerap menjadi dampak lanjutan dari perceraian orang tua.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pengadilan Agama Gresik, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, APINDO, KADIN, HIPMI, hingga 80 perwakilan perusahaan dari seluruh wilayah Kabupaten Gresik.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa Pemkab Gresik tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Regulasi ini dirancang agar penanganan tidak berjalan sektoral, melainkan terintegrasi.
“Persoalan pasca perceraian ini menyentuh banyak aspek. Ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan anak, hingga persoalan sosial. Semua harus bergerak bersama dan akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA,” jelas dr. Alif sapaan Wabup.
dr. Alif menyebut, Perbup tersebut juga akan mengakomodasi persoalan identitas dan perlindungan pekerja migran asal Kabupaten Gresik. Saat ini, Pemkab Gresik tengah menyiapkan bank data perceraian yang akan dianalisis dan dipetakan untuk menentukan pola intervensi sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Data menunjukkan, tingginya angka perceraian berkorelasi dengan angka putus sekolah di wilayah tertentu. Inilah yang ingin kita hentikan,” tegasnya.
Kepada dunia usaha, dr. Alif menekankan bahwa komitmen ini bukanlah beban tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Jika nanti masuk dalam peraturan perusahaan, jangan dianggap sebagai beban. Ini adalah hak-hak dasar yang memang wajib dipenuhi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, mengapresiasi kolaborasi yang dibangun di Kabupaten Gresik. Ia menilai langkah ini berpotensi menjadi role model nasional dalam penguatan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.
“Dengan niat baik dan kolaborasi seperti ini, saya yakin akan menjadi tinta emas dalam sejarah sinergi Pengadilan Agama dan pemerintah daerah di Indonesia,” ungkapnya.
Senada, Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak yang terdampak perceraian di Indonesia. Menurutnya, keterbatasan regulasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perempuan dan anak kehilangan hak-haknya.
“Upaya yang dilakukan Pemkab Gresik dan Pengadilan Agama ini adalah ikhtiar nyata melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian. Respons cepat pimpinan daerah Gresik patut diapresiasi,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



