Sabu 1,2 Kg Siap Edar Digagalkan Polres Tulungagung, Jaringan Diduga Terhubung ke Lintas Negara
Dari hasil analisis barang bukti, Kapolres Taat menduga kuat jaringan ini terhubung dengan sindikat narkotika Asia Tenggara
Tulungagung, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil membekuk MBB (23), warga Kecamatan Boyolangu, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu lintas Negara. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Dusun Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. “Saat penggeledahan, kami temukan sabu siap edar beserta peralatan untuk memecah dan mengemasnya,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap peran MBB sebagai kurir dan peracik sabu atas perintah seseorang berinisial SUR alias Joker. Tugasnya antara lain mengambil sabu, memecahnya menjadi paket kecil, hingga meranjau di titik-titik tertentu sesuai arahan. Sebagai imbalan, MBB menerima uang tunai dan sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Taat memaparkan bahwa MBB telah beberapa kali menjalankan perintah Joker. Aksi pertama terjadi awal Maret 2025, saat ia mengambil 0,5 kilogram sabu dari rumah kos milik Joker di Gumul, Kediri, lalu membaginya menjadi paket kecil di kosnya. Untuk pekerjaan itu, ia menerima bayaran Rp5 juta.
Aksi kedua berlangsung awal Juli 2025, di mana MBB mengambil 2 kilogram sabu di kawasan GOR Lembu Peteng, Tulungagung. Dari jumlah itu, 8 ons sudah beredar, sedangkan 1,2 kilogram lainnya ditemukan tersimpan di kos tersangka. Upah yang diterima kali ini mencapai Rp15 juta. “Seluruh paket yang dipecah di kosnya itu kemudian diserahkan kembali kepada Joker,” terang Kapolres.
Selain menjadi peracik, MBB juga pernah menjalankan “operasi ranjau” sabu. Pada 25 Juli 2025 malam, ia menaruh 1 ons sabu di belakang Kampus IAIN Tulungagung. Keesokan harinya, ia kembali meranjau jumlah yang sama di dekat SPBU Balerjo, Kecamatan Kauman. Aksi terakhirnya dilakukan 29 Juli 2025 pagi, beberapa jam sebelum ditangkap, dengan meletakkan 1 ons sabu di dekat jembatan gantung Desa Kendalbulur, Boyolangu.
Dari hasil analisis barang bukti, Kapolres Taat menduga kuat jaringan ini terhubung dengan sindikat narkotika Asia Tenggara, yang memasok sabu melalui jalur pantai timur Sumatera sebelum masuk ke Jawa dan beredar di Tulungagung. “Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di wilayah kita. Peran orang tua sangat penting untuk memberi edukasi dan mengawasi anak-anak mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MBB dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(dn)
What's Your Reaction?


