Rapat Usulan PJ Bupati Bondowoso Alot Berujung Deadlock, PPP Janji Garang di Paripurna
Rapat pengusulan PJ Bupati Bondowoso yang digelar di DPRD setempat berjalan alot dan berujung Deadlock, Kamis (20/7/2023) malam.

Bondowoso, (afederasi.com) - Rapat pengusulan PJ Bupati Bondowoso yang digelar di DPRD setempat berjalan alot dan berujung Deadlock, Kamis (20/7/2023) malam.
Rapat yang melibatkan unsur pimpinan DPRD beserta seluruh fraksi itu buntu.
Penyebabnya, ada ketidaksepakatan mengenai nama bakal calon PJ Bupati Bondowoso yang diusulkan oleh DPRD melalui Ketua DPRD.
Fraksi PKB-Demokrat, PDIP, dan Golkar-PAN mengusulkan tiga nama yang sama sebagai bakal calon PJ Bupati Bondowoso.
Berdasarkan data terhimpun Afederasi, 1 dari 3 nama itu adalah ASN yang menjabat di Kementerian, sedangkan 2 sisanya adalah ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
ASN pusat yang diusulkan dan bergelar doktor itu adalah Rahman Hidayat, Ir, M.Eng, Dr-Eng, IPM yang menjabat sebagai asisten Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Perkotaan dan Sumber Daya Air di Kemenko Marves.
Kemudian ada nama Moh. Ali Kuncoro S.STP, M.Si selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya Dr. Andromeda Qomariyah, MM yang merupakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur.
Dari fraksi PPP dan PKS, hanya mengusulkan satu nama saja yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Bambang Soekwanto.
Sedangkan fraksi Gerindra memilih tidak mengusulkan nama tetapi akan mengikuti setiap mekanisme yang ada.
Rapat yang digelar mulai pukul 19.00 WIB berjalan alot hingga 3,5 jam. Para wakil rakyat Bondowoso ini baru keluar ruangan rapat sekira pukul 22.30 WIB.
Barry Sahlawi Zein dari fraksi PPP dan Andi Hermanto dari fraksi PDIP berjalan keluar terlebih dahulu.
Ketika hendak diwawancarai, Sahlawi menolak dengan ekspresi muka yang sedikit masam seolah tidak puas dengan hasil rapat di dalam.
Begitu juga dengan Andi Hermanto yang bergegas pulang dengan menuruni tangga di lantai II gedung dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso Ahmad Dhafir mengakui rapat awal pimpinan DPRD bersama seluruh fraksi berujung Deadlock.
"Maka berdasarkan mekanisme, besok (malam ini) keputusan akan dilalui lewat voting di rapat paripurna. Saya sebagai ketua DPRD mengakomodir dan memfasilitasi seluruh usulan anggota," tuturnya.
Hal yang membuat usulan PJ Bupati itu di-paripurna-kan sebab muncul 4 nama dari jatah maksimal 3 nama yang diusulkan oleh seluruh fraksi.
"Fraksi PKB, PDIP dan Golkar meminta yang nantinya diusulkan DPRD opsi paket (tanpa nama Bambang Soekwanto), tetapi fraksi PPP dan PKS mengusulkan supaya bisa memilih nama bakal calon PJ Bupati satu per satu (termasuk mencantumkan nama Bambang Soekwanto)," ungkapnya.
Oleh karena berbeda pandangan, maka musyawarah itu tidak mencapai mufakat dan harus dilanjutkan dengan voting di rapat paripurna, Jumat (21/7/2023) malam nanti dengan melibatkan 45 anggota dewan.
Perhitungan awal di atas kertas, kubu fraksi yang ogah mengusulkan Sekda Bambang Soekwanto sebagai PJ Bupati Bondowoso mencapai 30 suara.
Terdiri dari PKB-Demokrat sebanyak 15 suara, Golkar-PAN 8 suara dan PDIP sebanyak 7 suara.
Sementara jika fraksi Gerindra (4) tetap abstain, maka suara gabungan fraksi PPP (6) dan PKS (5) sebanyak 11 suara.
Diketahui, fraksi Gerindra adalah koalisi dari fraksi PPP dan PKS dan juga menjadi partai politik (parpol) pengusung pasangan SABAR (Salwa - Bachtiar) tahun 2018 lalu.
Selain ketiga parpol itu, PDIP awalnya juga pengusung SABAR, namun di gedung dewan justru pecah kongsi dan lebih sepaham dengan fraksi oposisi.
Meski di atas kertas pengusul Bambang Soekwanto kalah, tapi fraksi PPP berjanji akan melakukan gebrakan saat rapat paripurna nanti.
"Besok paripurna akan garang," sergah Wakil Ketua DPRD Bondowoso dari fraksi PPP, Bukhori Mun'im sembari berjalan menuruni tangga usai rapat tersebut.
Ketut Yudi Kartika, Ketua Fraksi PKS mengungkapkan alasan pengusulan nama Bambang Soekwanto sebagai PJ Bupati Bondowoso.
"Beliau kami nilai layak karena menurut Permendagri 4 tahun 2023 pasal 3 telah memenuhi persyaratan sebagai calon PJ bupati. Apalagi beliau sekarang menjabat sebagai sekda Bondowoso," tulis Yudi via pesan singkat kepada Afederasi, Jumat (21/7/2023).
Dalam aturan yang sama juga dicantumkan syarat bahwa PJ Bupati harus terbebas dari sanksi setidaknya 3 tahun terakhir.
Sedangkan Bambang Soekwanto diduga pernah melanggar etik, seperti menjadi tim panitia seleksi (Pansel) di Kabupaten Situbondo tanpa persetujuan pimpinannya yakni Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin tahun 2022 lalu.
Kemudian Bambang Soekwanto selaku ketua Tim Penilai Kinerja (TPK) Pemkab Bondowoso juga beberapa hari lalu dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Jakarta.
Kuat dugaan akibat carut marut mutasi ASN di Bondowoso sejak awal tahun 2023 ini.
"Pedoman kami adalah Permendagri di atas, terkait yang sampean tanyakan, mohon maaf kami abaikan karena belum ada kepastian hukumnya," jawab Yudi. (Den)
What's Your Reaction?






