Polres Tulungagung Sita 39 Balon Udara Liar, 7 Warga Jadi Tersangka

10 Apr 2025 - 15:50
Polres Tulungagung Sita 39 Balon Udara Liar, 7 Warga Jadi Tersangka
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, tengah menunjukkan balon udara hasil sitaan dari warga yang belum sempat diterbangkan (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Tradisi menerbangkan balon udara pasca-Lebaran kembali menjadi perhatian serius di Tulungagung. Tak hanya dinilai membahayakan, aktivitas ini bahkan berpotensi mengganggu keamanan warga hingga kelangsungan pasokan listrik di sejumlah wilayah.

Menanggapi hal tersebut, Polres Tulungagung bersama jajaran TNI dan PLN bertindak cepat dengan menggelar operasi penertiban di berbagai kecamatan. Hasilnya, sebanyak 39 balon udara berhasil diamankan, sebagian besar sebelum sempat mengudara.

“Patroli gabungan kami lakukan secara masif. Di Kecamatan Pakel saja, 11 balon berhasil diamankan sebelum terbang. Di Bandung dan Besuki masing-masing 10, di Gondang 5, Boyolangu 2, dan satu balon di Kauman yang sudah sempat mengudara,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam rilis pers pada Kamis (10/4/2025).

Dari total balon yang disita, 25 balon diamankan sebelum sempat terbang, sementara 14 lainnya ditangkap setelah mengudara. Kapolres Taat menambahkan, sebagian besar balon tersebut berukuran sangat besar, bahkan mencapai 25 meter, dan dilengkapi dengan petasan yang tentu saja meningkatkan risiko bahaya.

“Bayangkan jika balon sebesar itu jatuh di permukiman warga, lengkap dengan bahan peledak. Ini bukan hanya soal tradisi, tapi juga keselamatan. Maka, edukasi dan modifikasi tradisi jadi langkah penting ke depan,” ujarnya.

Tak hanya berhenti pada penyitaan balon, polisi juga menetapkan 16 pelaku dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 9 lainnya masih dalam proses pembinaan. Beberapa di antaranya bahkan sempat melarikan diri saat razia, namun balon yang hendak diterbangkan berhasil digagalkan.

PLN pun turut bersuara. Manajer PLN UPT Madiun, Ikhsan, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pencegahan. Ia mengingatkan kejadian pada 2020 lalu, ketika jaringan transmisi listrik di Madiun terganggu akibat balon udara, hingga menyebabkan pasokan listrik ke delapan kabupaten terputus.

“Butuh waktu lama untuk perbaikan waktu itu. Banyak fasilitas publik lumpuh. Ini jangan sampai terulang,” tegasnya.

Tak hanya membahayakan jaringan listrik, balon udara liar juga berpotensi jatuh sembarangan, menyebabkan kebakaran, hingga mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.

Dengan sinergi antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan tradisi balon udara dapat tetap dilestarikan dengan cara yang lebih aman dan bertanggung jawab.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow