Petani di Jember Laporkan Kios Pupuk Bersubsidi ke Polisi
Kelompok tani di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, melaporkan kios pupuk bersubsidi ke polisi setelah tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi.
Jember, (afederasi.com) - Kelompok tani di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, melaporkan kios pupuk bersubsidi ke polisi setelah tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi.
Kepolisian sektor Jombang, melalui Kanit Reskrim AIPTU Amin Sahril, membenarkan adanya pelaporan tersebut. "Iya benar, sifatnya pengaduan ke kita," ujar Amin Sahril, Kamis (11/01/2024).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dari kelompok tani tersebut. "Tindak lanjutnya nanti, kita ke petani dulu, petani kita konfirmasi dulu," katanya.
Amin mengungkapkan rencananya untuk mendapatkan keterangan langsung dari petani agar dapat mencari titik temu dalam permasalahan ini.
Lebih lanjut, Amin menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait dengan distribusi pupuk subsidi. "Dan nanti akan kita koordinasi dengan pak camat," jelasnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Amin berharap agar kejadian ini menjadi pemicu untuk menertibkan kios pupuk sehingga penjualan dilakukan sesuai dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah. "Kedepan harapannya kios pupuk bisa tertib, menjual sesuai HET, dengan begitu tidak menyengsarakan petani," harapnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Ngudi Makmur, Sholeh Hamid, menyampaikan bahwa dirinya telah dipanggil ke Polsek Jombang terkait pelaporan ini. Namun, teman-teman anggota kelompok yang juga tidak mendapatkan pupuk subsidi belum dipanggil.
Sholeh menyampaikan beberapa poin yang dilaporkan ke Polsek Jombang, termasuk ketidakmendapatkan pupuk bersubsidi pada tahun 2023 dan penjualan pupuk di atas HET oleh kios dengan harga Rp. 150.000 lebih per 50 kg.
Sholeh berharap agar kedepannya didirikan lagi kios pupuk terdekat di daerahnya. "Jadi harapan petani, didirikan lagi kios pupuk terdekat," katanya.
Sholeh juga mengharapkan agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kios pupuk yang melanggar aturan. "Lebih baik ijinnya dicabut saja," lanjutnya.
Terkait pertanyaan mengapa kelompok taninya tidak mendapatkan pupuk dari kios, Sholeh mengaku tidak tahu pasti. "Kita di kios Subhan Jaya kalau bertanya itu jarang ada respon," katanya.
Meski demikian, masih ada anggota kelompok taninya yang masih mendapatkan pupuk bersubsidi. "Ada satu dua kelompok tani saya yang dapat pupuk bersubsidi, tapi lebih dari 90 persen yang tidak dapat," pungkasnya.
Sementara itu, kios pupuk yang diduga telah melanggar aturan, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, tidak memberikan jawaban. (gung)
What's Your Reaction?


