Ironi Heritage Bandar Grissee: Bangunan Cagar Budaya VOC Diratakan Jadi Lahan Parkir

25 Jan 2026 - 22:19
Ironi Heritage Bandar Grissee: Bangunan Cagar Budaya VOC Diratakan Jadi Lahan Parkir
Budayawan Gresik Kris Adji saat melihat bangunan eks asrama VOC yang telah Raya dengan tanah. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Pembongkaran bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan Heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, memicu gelombang kritik dari kalangan budayawan dan pemerhati sejarah.

Bangunan yang berada di belakang Kantor Pos Indonesia itu diketahui telah diratakan dengan tanah, meski statusnya telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. 

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pelestarian kawasan heritage yang selama ini digadang-gadang Pemerintah Kabupaten Gresik.

Penataan kawasan Heritage Bandar Grissee diklaim bertujuan menghidupkan kembali kejayaan Gresik sebagai kota bandar lintas budaya. 

Namun, pembongkaran bangunan bersejarah justru memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen perlindungan nilai sejarah di kawasan tersebut.

Sorotan keras disampaikan budayawan Gresik, Kris Adji AW. Ia menegaskan bahwa eks Asrama VOC milik PT Pos Indonesia telah resmi masuk daftar cagar budaya, sehingga setiap perubahan fisik wajib mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Bangunan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Kalau pun ada alasan pembongkaran, seharusnya ada izin atau rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya,” tegas Kris, Minggu (25/01/2026).

Ia merujuk pada Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020, yang menetapkan bangunan di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, 17, 19, dan 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, sebagai bangunan cagar budaya yang wajib dilestarikan.

“Dengan status kawasan Heritage Bandar Grissee, seharusnya bangunan bersejarah dilindungi, bukan justru dihancurkan hingga rata dengan tanah,” ujarnya.

Menurut Kris, nilai utama heritage terletak pada keaslian fisik bangunan. Jika struktur asli dihilangkan, maka kawasan heritage hanya akan menyisakan replika tanpa nilai sejarah.

“Kalau bangunan aslinya dihancurkan, yang tersisa hanya tiruan. Heritage tanpa keaslian akan kehilangan maknanya,” tandasnya.

Sementara itu, Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi, membenarkan bahwa bangunan yang dibongkar merupakan aset milik PT Pos Indonesia. 

Ia menyebut pembongkaran dilakukan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam rangka penataan kawasan.

“Pemkab menginginkan adanya kantong parkir untuk mendukung kawasan Heritage Bandar Grissee. Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda dan pembongkaran dilakukan atas dasar itu,” jelasnya.

Selain faktor penataan kawasan, kondisi bangunan yang dinilai sudah lapuk dan membahayakan juga menjadi pertimbangan.

“Selama proses pembongkaran kami terus melaporkan dan berkoordinasi dengan Sekda, dan itu sudah disetujui,” tambahnya.

Ke depan, lahan bekas eks Asrama VOC tersebut akan difungsikan sebagai kantong parkir wisata, dengan pengelolaan bersama mitra atau pihak ketiga.

“Bangunan itu sudah lama tidak dimanfaatkan. Pembongkaran dilakukan akhir tahun lalu. Selanjutnya kami akan kembali berkoordinasi dengan Pemkab terkait pemugaran atau pembangunan ulang,” pungkas Johan.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow