Dugaan Pembajakan Merek Pupuk SP-36 di Gresik, Kemasan Mirip Produk Petrokimia Gresik

“Harusnya menyalahi aturan, karena sudah sangat mirip. Kami akan koordinasi dulu dengan bagian hukum Petrokimia Gresik,” ujarnya.

10 May 2026 - 00:14
Dugaan Pembajakan Merek Pupuk SP-36 di Gresik, Kemasan Mirip Produk Petrokimia Gresik
Kantung pupuk hasil produksi sebuah gudang di Desa Kertosono Sidayu Gresik yang mirip dengan produk resmi PT Petrokimia Gresik (Istimewa/afederasi.com)
Dugaan Pembajakan Merek Pupuk SP-36 di Gresik, Kemasan Mirip Produk Petrokimia Gresik

Gresik, (afederasi.com) – Dugaan praktik pembajakan merek dagang pupuk kembali mencoreng dunia industri pertanian di Kabupaten Gresik. Sebuah gudang produksi pupuk milik PT Fan Jaya Manunggal (FJM) di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, diduga memproduksi dan mengedarkan pupuk dengan kemasan yang menyerupai produk resmi milik PT Petrokimia Gresik.

Temuan ini memantik perhatian serius karena dugaan peniruan tidak hanya sebatas desain karung pupuk. PT FJM diduga turut menggunakan nama dagang “SP-36” lengkap dengan logo kerbau berwarna kuning keemasan berdiri di atas kelopak daun yang merupakan identitas visual yang selama ini melekat kuat sebagai ciri khas produk pupuk keluaran PT Petrokimia Gresik, perusahaan BUMN penopang kebutuhan pupuk nasional.

Ironisnya, perusahaan home industri tersebut sebenarnya diketahui telah memiliki merek sendiri bernama “Unggul Tani” yang tercatat dalam database Kementerian Pertanian. Namun dalam praktik produksinya, PT FJM justru diduga memakai identitas visual yang sangat mirip dengan merek dagang milik BUMN tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas produksi dilakukan secara tertutup di sebuah gudang tersembunyi di belakang area perusahaan lain. Lokasinya yang tidak terlihat langsung dari jalan raya membuat aktivitas di dalamnya sulit terpantau masyarakat maupun aparat setempat.

Di dalam gudang, sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan pengemasan pupuk non subsidi untuk kebutuhan pertanian dan perkebunan. Sedikitnya empat pekerja terlihat mengoperasikan aktivitas produksi menggunakan karung dan desain kemasan yang menyerupai produk resmi yang beredar di pasaran.

Tak hanya dugaan pelanggaran merek dagang, keberadaan gudang tersebut juga memunculkan persoalan lain. Aktivitas produksi pupuk itu disinyalir belum mengantongi izin usaha maupun administrasi lingkungan yang memadai. Bahkan aparat Desa Kertosono mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas produksi pupuk di wilayah mereka.

“Tidak tahu, saya tanyakan ke Pak Kades dan Sekdes juga katanya tidak tahu,” ujar salah satu perangkat desa kepada wartawan.

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas produksi dilakukan secara diam-diam tanpa pelaporan resmi kepada pemerintah desa. Apalagi posisi gudang yang tersembunyi membuat operasional di dalamnya nyaris tak tersentuh pengawasan publik.

Seorang pekerja bernama Wahyu yang ditemui di lokasi mengaku gudang tersebut milik seseorang berinisial M, warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu.

“Milik orang Wadeng, saya hanya bekerja disuruh jaga saja,” ujar Wahyu yang disebut sebagai mandor di lokasi produksi.

Dugaan penggunaan merek dan logo menyerupai produk resmi BUMN ini dinilai bukan perkara sepele. Kemiripan identitas visual berpotensi menyesatkan konsumen, khususnya para petani, yang bisa saja mengira produk tersebut merupakan pupuk resmi keluaran PT Petrokimia Gresik.

Jika kualitas dan kandungan pupuk tidak sesuai standar, dampaknya bukan hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas sektor pertanian.

Menanggapi temuan tersebut, Vice President Komunikasi Korporat Petrokimia Gresik, Rama Yusron Harbiansyah, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut bersama tim hukum perusahaan.

“Harusnya menyalahi aturan, karena sudah sangat mirip. Kami akan koordinasi dulu dengan bagian hukum Petrokimia Gresik,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan penjiplakan merek dagang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan merek yang sama maupun memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berat.

Pasal 100 ayat (1) menyebutkan pelaku penggunaan merek yang sama tanpa hak dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Sementara penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya terancam hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Bahkan apabila pelanggaran merek tersebut menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan lingkungan, maupun kerugian yang lebih luas, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU Merek.

Selain dugaan pelanggaran merek, praktik pemalsuan identitas produk pupuk juga dinilai berpotensi bersinggungan dengan ketentuan perlindungan konsumen dan hak kekayaan intelektual lainnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow