Digerebek saat Pesta Sabu, Kades di Bondowoso Direhabilitasi dan Statusnya jadi Korban
eorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso berinisial M digerebek saat pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Minggu (15/10/2023).

Bondowoso, (afederasi.com) - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso berinisial M digerebek saat pesta sabu di sebuah rumah di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Minggu (15/10/2023).
M tertangkap basah saat mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama 2 rekannya, salah satunya berinisial S.
Usai ditangkap, Polres Jember melimpahkan kasus itu ke Polres Bondowoso pada Rabu (18/10/2023).
Menariknya, status M dan S kini bukan tersangka melainkan korban penyalahgunaan narkoba, sehingga mendapatkan fasilitas rehabilitasi.
Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama menyatakan jika posisi M dan S tidak kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kita gelarkan, posisi dari M dan S ini tidak ada kaitanya dengan tersangka di Jember," katanya dikonfirmasi Afederasi, Jumat (20/10/2023) malam.
Menurutnya, M dan S justru merupakan korban penyalahgunaan narkoba sehingga wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial serta hanya wajib lapor saja.
"Mereka berdua itu murni pemakai. Oleh karena itu kita mengacu pasa pasal 54 UU RI no 35 tahun 2009, bahwa pecandu narkotika dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," urainya.
Kendati demikian, AKP Bagus menampik adanya 'permainan' dalam kasus tersebut, sehingga M yang merupakan kades aktif tidak ditahan.
"Tidak serta merta kita lepaskan, melainkan melalui proses assesment di BNNP," dalih mantan Kapolsek Dringu, Polres Probolinggo tersebut.
Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi mengaku belum sepenuhnya mendapatkan informasi detail dari kasus tersebut.
"Tapi informasi dari hasil assessment Kasatreskoba, yang bersangkutan direhabilitasi karena tidak ditemukan cukup barang bukti saat penangkapan," bebernya.
Saat digerebek, lanjut Kapolres, hanya ditemukan sebuah pipet atau bong sebagai alat penghisap sabu.
"Ketika dites, yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu," terangnya.
Di sisi lain, Kapolres Bimo tidak main-main dalam penanganan kasus narkoba golongan I tersebut.
"Sepulang dari Surabaya, saya akan audit kasus ini. Jika ditemukan penyelewengan dalam penanganan kasus ini, saya akan tindak tegas para anggota yang terlibat," tegas Kapolres Bimo.
Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat menghadirkan 8 tersangka dalam rilis kasus narkoba di Mapolres Jember, Rabu (18/10/2023).
M dan S tidak tampak dalam gelaran rilis itu karena telah dilimpahkan ke Polres Bondowoso, sebab pembelian sabu keduanya masuk wilayah Bondowoso.
"Ada 10 laporan kasus narkoba yang masuk ke meja kami, dimana dua diantaranya termasuk yang melibatkan oknum perangkat desa, kita limpahkan ke Polres Bondowoso, sedangkan yang 8 tersangka, kami proses di Polres Jember," kata Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat.
Kesepuluh calon tersangka itu disebut berbeda jaringan tapi satu sumber penyuplai barang haram.
Ia menyebut jika ada satu terduga pelaku yang mengajukan permohonan rehabilitasi, namun pihaknya menegaskan jika seluruhnya akan tetap diproses hukum.
"Memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung. Namun proses hukum tetap akan kami berlakukan," tegasnya.
Berdasarkan penuturan narasumber kuat, M seorang kades aktif di Kecamatan Tamanan sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Sudah lama dia pakai sabu," terangnya. (Den)
What's Your Reaction?






