CATAHU 2025 WCC Jombang Buka Suara : Kekerasan Seksual Meningkat Capai 127 Kasus
Jombang, (afederasi.com) – Kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jombang menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. Hal ini terungkap dalam Catatan Tahunan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (CATAHU) 2025 yang dirilis oleh Women's Crisis Center (WCC) Jombang pada Senin (9/2/2026).
Direktur WCC Jombang Ana Abdillah mengatakan sinergi data dari Dinkes Jombang,UPTD PPA Jombang dan WCC Jombang mencatat Data CATAHU 2025 menunjukkan, kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan paling dominan, dengan total 75 kasus. Angka ini menambah daftar panjang 127 kasus kekerasan yang tercatat sepanjang Januari hingga Desember 2025, melibatkan 112 perempuan sebagai korban.
“CATAHU 2025 menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan masih berlangsung secara sistemik, bahkan di tengah hadirnya berbagai instrumen hukum,” tulis laporan Direktur WCC Jombang Ana Abdillah, yang diterima afederasi.com, Senin (09/02/2026).
Ana Abdilah mengatakan WCC Jombang mencatat peningkatan kasus yang signifikan. Sepanjang 2025, mereka menerima 102 aduan yang teridentifikasi menjadi 127 kasus. Angka ini lebih tinggi dibanding 2024 (112 kasus) dan 2023 (86 kasus). Data terbaru juga mengungkap fenomena baru: satu korban dapat mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam satu peristiwa.
Dari 75 kasus kekerasan seksual, rinciannya mencakup:
1. Perkosaan (34 kasus)
2. Pelecehan Seksual (20 kasus)
3. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (14 kasus)
4. Pemaksaan Perkawinan (4 kasus)
5. Pemaksaan Aborsi (3 kasus)
Dampaknya sangat nyata. Setidaknya 13 korban mengalami bullying dan victim blaming, 4 korban putus sekolah, dan 7 korban mengalami kehamilan tidak diinginkan.
Yang sangat memprihatinkan, pelaku mayoritas adalah orang terdekat korban, seperti pasangan atau anggota keluarga. Selain Kekerasan Seksual, tercatat juga 45 kasus KDRT, termasuk satu kasus perkosaan yang disertai pembunuhan berencana.
Dampak KDRT tak main-main: 3 korban terinfeksi IMS dan HIV/AIDS, dan 4 perempuan justru berhadapan dengan hukum sebagai terdakwa akibat situasi kekerasan yang mereka alami.
Lingkungan pendidikan mencatat kasus tertinggi berdasarkan lokus, yakni 7 kasus, terjadi di sekolah formal, pesantren, dan lembaga nonformal. Pelakunya didominasi guru dan pengasuh, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.
Di lingkungan kerja, tercatat 6 kasus kekerasan, dengan pelaku dominan dari atasan dan rekan kerja, yang mencerminkan ketimpangan relasi kuasa.
Meski Indonesia telah memiliki UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan Jombang telah mengesahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Nomor 6 Tahun 2025, CATAHU 2025 menemukan kesenjangan besar antara hukum dan realita.
“Tantangan utama adalah lemahnya implementasi kebijakan, anggaran terbatas, koordinasi lintas sektor minim, serta masih adanya resistensi konservatif dan praktik kriminalisasi terhadap korban,” jelasnya.
Rendahnya pelaporan ke ranah hukum masih menjadi masalah serius. Korban menghadapi stigma, tekanan keluarga, ancaman pelaku, dan risiko reviktimisasi (menjadi korban berulang) dalam proses hukum.
Rekomendasi Kunci: Anggaran Khusus hingga Reformasi Hukum
Berdasarkan temuan tersebut, WCC Jombang memberikan sejumlah rekomendasi kritis kepada Pemerintah Daerah Jombang dan pemangku kepentingan:
1. Penguatan Implementasi Perda No. 6/2025 melalui alokasi anggaran khusus untuk layanan korban.
2. Pengembangan Sistem Layanan Terpadu (P2TP2A) yang benar-benar aman, mudah diakses, dan berperspektif korban.
3. Integrasi Kebijakan perlindungan perempuan dengan kebijakan pendidikan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial.
4. Reformasi Penegakan Hukum yang berperspektif korban, mencegah reviktimisasi, dan melindungi ruang sipil.
5. Pencegahan Berbasis Komunitas melalui transformasi norma gender dan intervensi di institusi pendidikan.
Secara keseluruhan, CATAHU WCC Jombang 2025 menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan struktural yang membutuhkan penanganan komprehensif. Tanpa transformasi sistem perlindungan yang berpihak pada korban, kekerasan ini akan terus berulang.(san)
What's Your Reaction?



