Alokasi Pupuk Bersubsidi Mojowarno Terbanyak 4,7 Juta Kg
Jombang, (afederasi.com) – Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2026. Kecamatan Mojowarno mendapat jatah terbanyak, yakni 4.760.575 kilogram, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disperta Jombang.
Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 500.6.2.7.1/1508/415.27/2025 yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Alokasi telah dirinci per kecamatan untuk jenis pupuk Urea, NPK, NPK-FK, organik, dan ZA.
Kepala Disperta Jombang, M. Rony, menjelaskan bahwa meski alokasi awal ini belum sepenuhnya memenuhi usulan daerah, masih terbuka peluang penambahan atau perubahan. "Biasanya pusat masih memberikan tambahan atau melakukan re-alokasi," terang Rony, Rabu (7/1/2026).
Rony menyebut mekanisme penyesuaian alokasi pupuk bersubsidi merupakan hal yang lazim, mengikuti serapan di lapangan dan dinamika pertanian. "Seperti pada 2025 lalu yang sempat mengalami hingga 10 kali penyesuaian," ujarnya. Kewenangan re-alokasi antar-kecamatan berada di tingkat kabupaten.
Disperta Jombang juga terus menggencarkan penggunaan pupuk organik, selaras dengan program Bupati untuk budidaya tanaman sehat. "Penggunaan pupuk organik bisa menekan biaya produksi sekaligus menjaga keberlanjutan hasil panen petani," jelas Rony.
Rincian Alokasi: Mojowarno Tertinggi, Kudu Terendah
Berdasarkan data Disperta, berikut perbandingan alokasi pupuk bersubsidi 2026 untuk dua kecamatan dengan jatah tertinggi dan terendah:
Kecamatan Mojowarno (Alokasi Terbanyak): Total 4.760.575 kg.
Urea: 2.379.749 kg
NPK: 2.036.694 kg
Pupuk Organik: 317.211 kg
ZA: 26.921 kg
Kecamatan Kudu (Alokasi Tersedikit): Total 1.076.962 kg.
Urea: 477.124 kg
NPK: 456.763 kg
Pupuk Organik: 133.186 kg
ZA: 9.889 kg
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petani Jombang menghadapi kenyataan pahit dengan pemangkasan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk tahun 2026. Dari usulan awal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sebesar 84.023 ton, hanya 58.803 ton yang disetujui. Artinya, terdapat defisit alokasi sekitar 25.220 ton dari kebutuhan yang diajukan.
Kondisi ini menuntut efisiensi dan optimalisasi penggunaan pupuk, termasuk peralihan bertahap ke pupuk organik, untuk menjaga produktivitas lahan pertanian di Jombang.(san)
What's Your Reaction?


