Yusril Ihza Mahendra Nilai Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Langgar Norma Etik Hukum

Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, memberikan pandangan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024.

29 Dec 2023 - 09:11
Yusril Ihza Mahendra Nilai Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Langgar Norma Etik Hukum
Gibran bertemu Yusril Ihza Mahendra di kediamannya, Kebayoran, Sabtu (21/10/2023) sore. (Foto: Ist)

Jakarta, (afederasi.com) - Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, memberikan pandangan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) bersama Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024. Menurut Yusril, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran mencalonkan diri tidak melanggar norma etik hukum. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023), Yusril menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak dapat digugurkan oleh dugaan pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Yusril kemudian mengulas perbedaan mendasar antara pelanggaran norma etik dan norma perilaku atau code of conduct. Dia menyebutkan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Anwar Usman terkait pelanggaran etik bukan bagian dari norma etik hukum, melainkan norma perilaku. Yusril menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di bawah undang-undang dalam hierarki hukum.

"Keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus Pak Anwar Usman itu berbeda dengan norma etik dalam teori dan filsafat hukum. Peraturan (MKMK) itu dibuat dari derivasi undang-undang, sebagaimana juga peraturan kode etik hakim MK. Karena itu derivasi undang-undang, maka kedudukannya di bawah undang-undang kalau dilihat dari hierarki hukum," ungkap Yusril seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sementara itu, Yusril menekankan bahwa pelanggaran etik yang menimpa Anwar Usman tidak membawa unsur pidana. Menurutnya, kasus Anwar Usman berbeda dengan kasus lain, seperti yang melibatkan Firli di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril menyoroti bahwa dalam kasus Anwar, tidak terdapat tindakan hukum, sehingga dewan etik diharapkan memberikan sanksi etik sebagai respons terhadap pelanggaran etik.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini mengingatkan semua pihak untuk tidak menafsirkan pelanggaran etik Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum. Menurut Yusril, hal ini perlu dipahami dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi.

"Dengan demikian, sekali lagi jangan dianggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Pak Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tapi dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi," tambahnya.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow