Waspada! Pemakai Narkoba di Trenggalek Melonjak, Pekerja Muda Jadi Incaran Modus 'Doping'
Trenggalek, (afederasi.com) - Tren penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Trenggalek sepanjang tahun 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek mencatat adanya kenaikan jumlah pemakai yang didominasi oleh kelompok usia produktif.
Kepala BNNK Trenggalek, AKBP Wiji Rahayu, mengungkapkan bahwa kenaikan ini terdeteksi berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Polres Trenggalek.
"Di tahun 2025, tren pemakai narkoba di Trenggalek didominasi usia produktif, rata-rata antara 20 sampai 35 tahun," ujar Wiji saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (19/1/2026).
Fenomena yang ditemukan di lapangan cukup miris. Banyak pengguna merupakan lulusan SMP yang sudah bekerja. Mereka masuk ke jeratan narkoba karena alasan stamina.
"Mereka dipengaruhi atau diiming-imingi agar menggunakan narkoba sebagai doping supaya kuat dan tahan bekerja. Profesinya bermacam-macam," lanjutnya.
Wiji menambahkan, faktor kemudahan akses masuk ke Trenggalek juga menjadi pemicu. Mayoritas pengedar diketahui berasal dari luar wilayah yang memanfaatkan celah masuk ke daerah-daerah penyangga.
Dari pemetaan kerawanan, Kecamatan Watulimo disebut sebagai wilayah yang paling rentan terhadap peredaran gelap narkoba.
Menurut Wiji, terbukanya akses infrastruktur seperti Jalur Lintas Selatan (JLS) menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi meningkatkan ekonomi, di sisi lain mempermudah mobilitas pengedar barang haram.
"Di sana peredarannya lebih terbuka karena akses JLS. Selain itu, banyaknya tempat hiburan di wilayah tersebut memicu kerumunan orang dari berbagai daerah, sehingga potensi peredaran lebih besar," jelasnya.
Meski tren pemakai naik, BNNK memastikan belum ada kasus tunggal yang bersifat sangat menonjol. Saat ini, fokus utama adalah menyelamatkan para pengguna melalui jalur rehabilitasi.
Rawat Jalan: Diberikan kepada klien dengan kategori ketergantungan ringan hingga sedang setelah melalui proses asesmen.
Rawat Inap: Diwajibkan bagi pengguna yang tingkat ketergantungannya sudah masuk kategori berat.
Untuk menekan angka tersebut, BNNK terus menggenjot sosialisasi mulai dari tingkat sekolah hingga perangkat desa.
"Kami berupaya maksimal melakukan pencegahan melalui penyuluhan. Sementara untuk urusan pemberantasan, kami terus bersinergi dengan Polres Trenggalek," tutup AKBP Wiji Rahayu.(pb/dn)
What's Your Reaction?



