Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol Perempuan, Kejari Gresik Temukan Unsur Pembunuhan Berencana

22 Oct 2025 - 23:51
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol Perempuan, Kejari Gresik Temukan Unsur Pembunuhan Berencana
Pelaku Syah rama memeragakan saat membungkus kepala korban dengan plastik kresek agar darahnya tidak menetes saat rekontruksi yang digelar Kejari Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Driver Ojol Perempuan, Kejari Gresik Temukan Unsur Pembunuhan Berencana

Gresik, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan driver ojek online (ojol) yang dilakukan oleh pelaku Syah Rama. Rekonstruksi tersebut memeragakan 50 adegan yang laksanakan di dua lokasi, Rabu (22/10/2025).

Lokasi pertama berada di Perumahan Griya Bhayangkara Permai Kabupaten Sidoarjo, tempat tersangka menghabisi nyawa korban. Sementara lokasi kedua di Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik, tempat pelaku membuang jasad korban.

Dari total 50 adegan, 46 adegan dilakukan di Sidoarjo, termasuk momen saat pelaku Syah Rama memukul korban berulang kali dengan besi pemotong kertas hingga tewas.

Kasi Pidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, mengatakan dari hasil rekonstruksi terlihat jelas adanya unsur perencanaan dalam tindakan sadis pelaku menghabisi korban.

“Sebelum membunuh, pelaku menagih utang kepada Rp 5 juta sambil membawa besi. Setelah korban menolak, pelaku mencekik leher korban dan memukul mengunakan besi hingga tewas,” ungkap Bram.

Menurut Bram, tersangka kemudian membungkus jasad korban dengan plastik hitam dan dilakbannya, sebelum membuangnya ke wilayah Kedamean.

“Tahapan ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” tambah Bram.

Rekonstruksi ini digunakan untuk melengkapi berkas dakwaan sambil menunggu pelimpahan setelah dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Bram.

Sementara itu, Kanit I Pidum Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan menuturkan bahwa hasil rekonstruksi tidak jauh berbeda dengan gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

“Tidak banyak perbedaannya. Tersangka memang berbelit saat dimintai keterangan. Untuk pelimpahan insyaallah minggu depan,” ungkap Ipda Asyraf.

Dari hasil pemeriksaan psikologis, tersangka tidak menunjukkan gangguan kejiwaan yang berarti.

Pada adegan ke-18, korban dicekik hingga tewas, sedangkan adegan 25–34 memperlihatkan pelaku menekuk tubuh korban, mengikatnya dengan lakban, lalu membungkus kepala dengan plastik kresek agar darah tidak menetes.

Setelah itu, jasad korban dimasukkan ke dalam kardus dan dibawa dengan motor untuk dibuang di semak-semak pinggir jalan di wilayah Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean Gresik. 

Sebagai informasi, aksi sadis yang dilakukan pelaku Syah Rama ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pelaku juga pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. 

Sebelumnya dikasus pembunuhan seorang pelajar, pelaku telah divonis 20 tahun penjara dan sempat mendekam di Lapas kelas I Surabaya. Usai menjalani sebagian besar masa hukumannya, ia bebas pada Agustus 2018 lalu.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow