Polisi Periksa 7 Korban Pencabulan yang Diduga Dilakukan oleh Ustadz Pondok Pesantren di Tulungagung

Tulungagung, (afederasi.com) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi, dalam kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh AIA (26) warga Sumatera Selatan, yang merupakan ustadz salah satu pondok pesantren di Tulungagung, pada Kamis (17/4/2025).
"Dari hasil penyidikan terhadap 7 orang saksi tersebut, seluruhnya menyatakan bahwa betul sudah ada tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AIA (26)," ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi ketika dikonfirmasi afederasi.com, Kamis (17/4/2025).
Kapolres AKBP Taat menyatakan berdasarkan hasil keterangan tersangka diperoleh informasi dimungkinkan jumlah korban bisa bertambah. Untuk rata - rata usia korban 8-13 tahun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka ini sudah ada 12 orang santri yang sudah menjadi korban dari perbuatannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Taat menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni memaksa 7 korban untuk melakukan oral sex, yakni memasukan kemaluan tersangka pada mulut korban.
Ironisnya salah satu dari 7 korban tersebut juga mengalami perbuatan sodomi yang dilakukan oleh tersangka.
Sedangkan, untuk lima korban lainnya berhasil menolak permintaan tersangka.
"Keterangan ini masih berdasarkan pengakuan dari tersangka, masih memungkinkan untuk berkembang dan bertambah korbannya. Semua korbannya laki - laki," jelasnya.
Tersangka bisa leluasa melakukan perbuatannya karena tersangka selain sebagai ustadz juga sebagai bapak kamar/kepala kamar. Dimana, setiap kamar itu ada 5-6 orang santri.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dilakukan pada malam hari ketika para korban tertidur.
Tersangka melakukan aksinya ini disertai dengan ancaman terhadap para korbannya.
"Santri banyak yang ketakutan, sehingga menuruti permintaan tersangka. Perbuatan tersangka ini dilakukan sejak Maret 2024 hingga Maret 2025," jelasnya.
Perbuatan ini mengakibatkan santri mengalami tekanan yang begitu besar. Dalam proses penyelidikan ini pimpinan pondok pesantren juga cukup kooperatif dan terbuka.
"Pimpinan pesantren mengehendaki agar proses hukum ini dilakukan secara tegas," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari orang tua santri yang melihat perubahan perilaku anaknya sepulang dari pondok pesantren.
Setelah diinterogasi, anaknya bercerita jika telah menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan oleh salah satu ustadz. Mendengar cerita anaknya, kemudian orang tua santri melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. (dn)
What's Your Reaction?






