Pemkab Kediri Larang Tempat Hiburan, Karaoke Hingga Panti Pijat Buka Selama Ramadhan

Kediri, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten Kediri melarang tempat hiburan seperti karaoke hingga panti pijat untuk buka selama bulan puasa.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri bernomor PP.03.2_1/418.40/III/2023 tentang upaya menciptakan kondisi ketertiban umum di bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2023.
Penutupan ini dimulai pada H-1 bulan ramadhan sampai H+5 setelah bulan suci Ramadhan.
"Selama satu bulan penuh, di bulan Ramadhan ini tempat usaha hiburan karaoke untuk ditutup untuk menghormati yang sedang melaksanakan ibadah puasa," terang Sekretaris Daerah, M. Solikin.
Sosialisasi ini telah dilakukan oleh pihak Pemkab Kediri bersama seluruh pemilik usaha tempat hiburan, karaoke dan panti pijat. Diharapkan dengan adanya larangan tersebut bisa menjadi perhatian bagi semua pihak.
Namun, apabila ditemukan oknum pengusaha karaoke yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, pihaknya tidak ragu-ragu akan membawa persoalan tersebut hingga ke tingkat pengadilan. Sementara dalam peraturan daerah no. 3 tahun 2021 menyebut, apabila melanggar ketentuan tersebut, pihak pengelola atau pelaku usaha bisa dipidana dengan 3 bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta rupiah.
"Jadi kepada teman teman pengusaha karaoke paham karena aturannya seperti itu," imbuh Solikin.
Sebelumnya, jelang Bulan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Kediri juga telah memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dimusnahkan menggunakan alat berat pada Rabu,(15/03/2023) di halaman belakang Pemkab Kediri lalu.
Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dalam empat tahun terakhir, yakni selama tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Pada tahun 2019, Satpol PP Kabupaten Kediri menyita 422 botol, tahun 2020 sebanyak 264 botol, tahun 2021 sebanyak 1032 botol dan tahun 2022 sebanyak 954 botol. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2672 botol.
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu diharapkan tidak hanya menekan dan memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Kabupaten Kediri tapi juga sekaligus meningkatkan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Kediri, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Dalam pelaksanaannya, operasi minuman beralkohol tanpa ijin menyasar tiga sasaran utama yakni tempat hiburan seperti kafe dan karaoke, eks lokalisasi, dan juga warung-warung penjual miras.
Menurut Kasatpol PP Sunar Utomo melalui Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham, kebanyakan minuman beralkohol yang dijual di warung atau reseller tidak memiliki ijin. Karena itu pihak Satpol PP langsung melakukan penyitaan dan menetapkan tipiring kepada pelaku.
"Nanti kami juga akan melakukan operasi apabila masih ada warung yang tetap menjual, otomatis kita lakukan penyitaan sesuai peraturan daerah dan tipiring," tandas Yusuf.(adv/kominfo/sya/dn)
What's Your Reaction?






