Pegawai Honorer Jombang Pertanyakan Kepastian Gaji dan SK PPPK Paruh Waktu

Jombang, (afederasi.com) - Puluhan pegawai honorer di Kabupaten Jombang kembali menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai kepastian penggajian dan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aspirasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jombang, Rabu (15/10/2025).
Nur Rohmat Basuki, perwakilan pegawai honorer, menyatakan bahwa ini merupakan kali kedua mereka membahas persoalan yang sama, namun belum ada kejelasan yang diberikan.
“Kami ingin mempertanyakan mengenai penggajian paruh waktu, karena kemarin masih belum ada kejelasan. Kami juga meminta kepastian soal tambahan Rp500 ribu yang disebutkan Bupati Jombang di media. Kami ingin tahu apakah gaji kami bisa disesuaikan dengan UMK atau tetap seperti sekarang,” ungkap Nur Rohmat Basuki.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang, Mahwal Huda, menjelaskan bahwa persoalan penggajian PPPK paruh waktu
telah dijelaskan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinyatakan klir.
“Untuk pemberian gaji hampir sama seperti sebelumnya, tergantung sumber dananya. Ada yang bersumber dari BOS, ada juga dari BPG, sehingga nominalnya berbeda. Semuanya tergantung kemampuan APBD,” jelas Mahwal Huda.
Selain isu penggajian, RDP juga membahas proses pemberian SK PPPK paruh waktu. Dari total 4.105 berkas yang diajukan, tercatat 59 berkas masih terkendala administrasi, seperti kesalahan penulisan nama dan dokumen yang tidak lengkap.
Mahwal Huda menegaskan deadline penyelesaiannya. “Jumat harus rampung, karena tanggal 30 SK sudah harus diserahkan. Kalau administrasi sudah selesai, SK bisa langsung diberikan tanpa perlu menunggu lagi,” pungkasnya.
RDP ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ribuan pegawai honorer di Jombang yang menunggu realisasi status dan tunjangan mereka. (san)
What's Your Reaction?






