Pasutri Lansia di Jember Tidur di Kandang Sapi Ternyata tidak Punya KTP, Bagaimana Bisa Dapat Bantuan Pemerintah
Pasutri lansia ansia yang tinggal dan tidur di kandang sapi ternyata tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jember, (afederasi.com) - Pasutri lansia ansia yang tinggal dan tidur di kandang sapi ternyata tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Niwar (85) dan istrinya masyarakat Rt. 02 Rw. 27, Dusun Sumber Lanas Timur, Desa Harjomulyo Kecamatan Silo, Kabupaten Jember Jawa Timur, hanya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Hal itu, diungkapkan Wasil Mepala Dusun (Kasun) Sumberlanas timur, Desa Harjomulyo kepada Afederasi.com, pada Kamis (29/6/2023).
"Terkait dengan adminduknya pak Niwar memang tidak punya, "ujar Wasil.
Namun, menurut Wasil, dulu yang bersangkutan sempat memiliki KTP, entah kenapa kemudian hilang." Dulu pernah punya KTP namun, kemudian hilang, "kata Wasil.
Lebih lanjut Wasil mengatakan, pihaknya sudah berupaya mengurus pembuatan KTP pasutri lansia, tapi kata Wasil terkendala dengan kondisi kesehatan pak Niwar.
"Jadi saya selaku kepala dusun, kesulitan untuk mengurus adminduknya, karena kondisi pasutri lansia sudah lansia ditambah lagi kesehatan nya kurang baik, "tambahnya.
Oleh sebab itu, ia berharap dinas terkait bisa melakukan jemput bola dalam proses pengurusan adminduknya.
"Harapan saya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, bagaimana bisa turun langsung ke wilayah, "pintanya.
Dengan begitu, kata Wasil, lansia tersebut kedepan akan mendapatkan haknya, selaku penerima bantuan dari Pemerintah.
"Dengan tidak punya adminduk, Jadi pihak desa hanya bisa memberikan bantuan BLT DD, untuk yang lainnya tidak bisa, dikarenakan harus memiliki NIK KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut, " terang Wasil.
Sementara itu, Isnani Dwi Susanti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember menegaskan, bahwa tidak dibenarkan ada warga masyarakat yang tidak memiliki kartu Identitas.
"Tidak boleh ada warga yang tidak mempunyai NIK dengan punya NIK tentunya warga pasti punya KK, " ujar Santi sapaan akrab kepala Dispendukcapil kabupaten Jember.
Menurut Santi, warga negara yang umurnya 17 tahun ke atas diwajibkan mengurus KTP.
"Dan untuk warga yang usia 17 tahun wajib melaksanakan perekaman KTP elektronik, " tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan Door-to-doo terus menerus jemput bola dalam proses perekaman adminduk.
"Seperti biasanya, kita terus jemput bola, mencari warga yang belum mempunyai NIK, dan kami akan cek sidik jari barangkali sudah perekaman , punya KK dan KTP tapi hilang, " pungkas Santi.
Sementara itu, untuk melengkapi informasi dan perimbangan berita, Afederasi.com mengkonfirmasi Kepala Desa Harjomulyo Kartono, tapi sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari yang berkompeten. (gung)
What's Your Reaction?






