Pansus DPRD Trenggalek Percepat Pembahasan RPJPD 2025-2045 untuk Hindari Sanksi Keterlambatan

09 Aug 2024 - 17:37
Pansus DPRD Trenggalek Percepat Pembahasan RPJPD 2025-2045 untuk Hindari Sanksi Keterlambatan
Sukarodin selaku Ketua Pansus III DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek kembali mengadakan rapat intensif bersama eksekutif pada Jumat (9/8/2024) guna membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Rapat tersebut difokuskan untuk menindaklanjuti catatan rekomendasi dari fasilitasi Gubernur yang telah diterima sebelumnya, agar proses registrasi tidak terlambat dan terhindar dari sanksi.

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengungkapkan bahwa pembahasan RPJPD ini telah melalui fasilitasi dari Gubernur dan menghasilkan catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya percepatan proses ini agar tidak ada penundaan yang bisa berdampak pada sanksi administrasi.

“Semua catatan dari fasilitasi Gubernur telah ditindaklanjuti oleh Bappeda dan segera akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk memperoleh nomor registrasi,” jelas Sukarodin usai rapat.

Ia juga menekankan bahwa percepatan proses ini sangat krusial. Apabila RPJPD tidak segera diregistrasi, bisa muncul sanksi akibat keterlambatan yang akan merugikan Kabupaten Trenggalek.

Dalam penjelasannya, Sukarodin menyinggung beberapa catatan penting yang telah direspon, seperti masalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Meskipun pertumbuhan ekonomi menunjukkan peningkatan, ada ketidakseimbangan yang harus diperbaiki dalam stimulasi PDRB.

“Semua sudah kita tindaklanjuti, termasuk isu tentang PDRB yang sempat menjadi perhatian. Proses revisi bisa dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan, sesuai dengan perkembangan ekonomi dan urgensinya,” tambahnya.

Sukarodin memastikan bahwa jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam draf RPJPD, DPRD siap melakukan revisi yang diperlukan, terutama jika ada perubahan signifikan dalam data ekonomi.

“Revisi tetap bisa dilakukan, misalnya jika pertumbuhan ekonomi ternyata lebih rendah atau lebih tinggi dari yang diproyeksikan, maka kita akan sesuaikan,” pungkasnya.

Dengan proses yang terus dipercepat, DPRD Trenggalek berharap RPJPD 2025-2045 dapat segera disahkan tanpa kendala, menjamin rencana pembangunan jangka panjang yang efektif dan terarah untuk Kabupaten Trenggalek. (pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow