Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Penipuan CPMI ke Amerika Jadi Tahanan Kota

Kejaksaan Negeri Tulungagung tetapkan Siska Yuliana (26) tersangka kasus penipuan Calon Pekerja Migran (CPMI) ke Negara Amerika Serikat (AS) sebagai tahanan kota

25 Jan 2023 - 16:28
Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Penipuan CPMI ke Amerika Jadi Tahanan Kota
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo ketika dikonfirmasi awak media dikantornya,(rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com)Kejaksaan Negeri Tulungagung tetapkan Siska Yuliana (26) tersangka kasus penipuan Calon Pekerja Migran (CPMI) ke Negara Amerika Serikat (AS) sebagai tahanan kota.

Hal ini dilakukan karena Siska memilik 4 orang anak yang masih kecil, disamping itu suami tersangka yang juga menjadi tersangka atas kasus tersebut Irwan Efendi (38) sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan Siska Yuliana sebelumnya sempat ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (14/11/2022) lalu.

Seusai diamankan, petugas melakukan serangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke Kejari Tulungagung.

Pada Selasa (24/1/2023) kasus tersebut dinyatakan P21 dan Satreskrim Polres Tulungagung menyerahkan tersangka lengkap beserta barang bukti ke Kejari Tulungagung,.

Dalam prosesi pelimpahan berkas perkara tersebutlah, Kejari Tulungagung menetapkan Siska sebagai tahanan kota atau tidak ditahan. Meski demikian proses hukum terhadapnya tetap berjalan hingga proses persidangan berlangsung. 

“Karena tersangka mempunyai 4 orang anak yang masih kecil. Anak bungsu tersangka masih memerlukan asi dari tersangka,”jelas Agung, Rabu (25/1/2023).

Atas perbuatannya, Siska dikenakan pasal alternatif yakni pasal 81 junto pasal 69 undang - undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, junto pasal 55 ayat 1 ke 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP kemudian pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaannya pihaknya juga menjerat Siska dengan pasal penipuan.

“Jadi pasal yang diterapkan adalah pasal alternatif,”ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Tulungagung yakni Irwan Efendi (38) dan Siska Yuliana (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan CPMI ke Amerika Serikat (AS).

Dimana para CPMI ini dijanjikan untuk diberangkatkan sebagai pekerja di pabrik coca-cola yang dilakukan oleh PT AMI Abadi. Namun kenyataanya puluhan korban tidak kunjung diberangkatkan oleh kedua tersangka tersebut.

Akibat aksi penipuan yang dilakukan oleh keduanya itu, para korban terpaksa menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 1 milyar. Kendati demikian, proses hukum terhadap tersangka Irwan Efendi sendiri sudah divonis 4 tahun 6 bulan dalam kasus tersebut. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow