Gabah Kuasai 18 Kecamatan, Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Tulungagung Diwarnai Penolakan Saksi

05 Dec 2024 - 21:16
Gabah Kuasai 18 Kecamatan, Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Tulungagung Diwarnai Penolakan Saksi
Proses Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kabupaten, di Crown Victoria Hotel, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung tahun 2024 resmi selesai pada Kamis (5/12/2024) pukul 18.30 WIB. Meski berjalan lancar, rekapitulasi diwarnai dengan penolakan dua saksi paslon untuk menandatangani hasil penghitungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten berlangsung tanpa kendala teknis yang signifikan.

"Hasil rekapitulasi ini sudah rampung, dan secara keseluruhan berjalan lancar," ujar Lutfi.

Dari total 866.030 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), berikut hasil akhir perolehan suara:

  • Paslon 01 Gatut Sunu Wibowo - Ahmad Baharudin: 297.882 suara sah
  • Paslon 02 Santoso - Samsul Umam: 60.962 suara sah
  • Paslon 03 Maryoto Birowo - Didik Girnoto Yekti: 203.107 suara sah
  • Paslon 04: 25.298 suara sah

Kemenangan Gabah terbilang dominan, dengan menguasai 18 dari 19 kecamatan di Tulungagung. Satu-satunya kecamatan di mana mereka kalah adalah Kedungwaru, itu pun dengan selisih suara yang tipis.

Meski hasil rekapitulasi telah diumumkan, saksi dari paslon 02 tidak hadir selama proses berlangsung, sementara saksi paslon 03 menolak menandatangani dokumen D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Total ada dua saksi yang tidak tanda tangan, yakni saksi paslon 02 karena tidak hadir, dan saksi paslon 03 yang menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi ini," jelas Lutfi.

Terkait penetapan resmi pemenang Pilkada, KPU Tulungagung masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Lutfi menjelaskan, paslon atau pihak terkait memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK jika merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi.

"Jika ada gugatan, MK akan memprosesnya. Jika tidak, hasil ini akan menjadi final dan pemenang Pilkada akan segera ditetapkan," tambahnya.

Selama proses rekapitulasi, sempat terjadi insiden salah penempatan surat suara di tiga kecamatan, yakni Gondang, Boyolangu, dan Karangrejo. Surat suara yang tidak terpakai secara keliru dimasukkan ke dalam kotak surat suara rusak. Meski demikian, hal ini tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi secara keseluruhan.

"Setelah ini, kami juga akan menyampaikan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) ke tingkat provinsi," pungkas Lutfi.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow