Dalam Operasi Senyap, Resmob Berhasil Bekuk Empat Pelaku Curat

11 Oct 2022 - 15:04
Dalam Operasi Senyap, Resmob Berhasil Bekuk Empat Pelaku Curat
Team Resmob Polres Situbondo dengan empat pelaku (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) - Dalam operasi senyap personel Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan mengamankan dua tersangka dan dua penadah, Selasa (11/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

Empat tersangka tersebut yakni AF asal Desa Peleyan, SAP asal Kelurahan Ardirejo, JS asal Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso dan MZ asal Desa Rajekwesi.

"TKP nya di sekitar Kebun Jati, Desa Talkandang tepatnya di utara SMP 3 Situbondo," katanya.

Adapun peran AF dan SAP ini sebagai pelaku Curat, dan mereka ini residivis semua. Kemudian JS dan MZ bertindak sebagai penadah barang curian. 

AKP Dedhi menyampaikan bahwa modus para pelaku adalah dengan cara mengajak korban untuk berhubungan seks sesama jenis.

Perbuatan tersebut dilakukan di Desa Talkandang. Seusai melakukan hubungan badan, kemudian korban dijarah barang miliknya seperti handphone dengan cara diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku, lalu motor korban juga dibawa lari oleh AF.

"Dari kejadian itu korban melaporkan ke Polres Situbondo," ungkapnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut AKP Dedhi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, yang akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh petugas yang selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit motor Honda Scopy dengan Nopol P 5771 DY warna putih, satu unit motor Yamaha Vixion warna putih, satu unit motor Honda Beat, satu buah pisau, satu unit handphone Y12s," paparnya. 

AKP Dedhi menambahkan untuk saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (vya/dn).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow