Bawaslu Tulungagung Tutup Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Kades Ngentrong, Netralitas Dipertanyakan
Tulungagung, (afederasi.com) – Dugaan pelanggaran netralitas Pilkada yang melibatkan Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, Samuji, tidak berhasil dilanjutkan ke tahap temuan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung menyatakan kasus ini ditutup karena minimnya informasi dan bukti yang diperoleh selama proses penelusuran.
Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran muncul setelah video yang menunjukkan keterlibatan Kades Samuji dalam kegiatan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Samuji tampak menghadiri kegiatan pengurukan jalan rusak di depan SPBU Ngentrong. Ia bahkan memberikan dukungan secara terbuka kepada paslon 03 dengan mendoakan kemenangan mereka dan mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut.
"Kasus ini awalnya ditangani oleh Panwascam Campurdarat, tetapi gagal memenuhi syarat formal sehingga tidak bisa diregister sebagai temuan," jelas Nurul, Senin (9/12/2024).
Selama penanganan, Panwascam menghadapi kendala dalam mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan. Salah satu dokumen penting, yakni tanda tangan Kades Ngentrong untuk memenuhi persyaratan administrasi, tidak berhasil diperoleh. Selain itu, petugas juga kesulitan mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk pembuat video yang menjadi dasar kasus ini.
"Selama tujuh hari masa penelusuran, petugas tidak bisa mendapatkan keterangan tambahan atau bukti yang memadai. Tanpa fakta hukum yang cukup, kasus ini tidak bisa diproses lebih lanjut," tambah Nurul.
Karena tidak terpenuhinya syarat formal dan minimnya informasi yang dapat diverifikasi, Bawaslu Tulungagung memutuskan untuk menutup kasus ini. Nurul menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memaksa pihak terkait memberikan keterangan lebih lanjut.
"Fakta hukum tidak dapat ditemukan, sehingga kasus ini resmi ditutup dan tidak diregister sebagai temuan," pungkasnya.
Penutupan kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dalam menjaga netralitas kepala desa dalam kontestasi Pilkada, terutama saat bukti keterlibatan telah tersebar luas melalui media sosial.(riz/dn)
What's Your Reaction?


