Banggar DPRD Trenggalek Bahas Evaluasi Gubernur Jatim Terhadap Draf Ranperda Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Trenggalek, (afederasi.com) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengan TAPD, membahas evaluasi Gubernur Jawa Timur (Jatim) terhadap draf pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Selasa (15/8/2023).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono mengatakan, rapat hari ini bersama TAPD membahas rencana tindak lanjut dari evaluasi Gubernur Jatim.
Dari hasil rapat evaluasi tadi, ada poin-poin. Yang pertama terkait dengan perubahan angka ada kelebihan pendapatan.
" Karena angka dipenetapan APBD perubahan tahun 2022 dengan Raperda LPJ APBD itu kok berbeda ada tambahan. Itu di evaluasi oleh gubernur, padahal sumber permasalahan juga dari gubernur sendiri," ungkapnya.
Karena lanjut Agus, ketika tadi di sampaikan oleh TAPD ada beberapa belanja-belanja seperti honor dan sebagainya itu yang bersumber dari APBD provinsi dalam bentuk bantuan keuangan masuk ke APBD Kabupaten Trenggalek, setelah APBD perubahan di dok.
" Sehingga otomatis, tapi secara regulasi tadi disampaikan beberapa enam dasar hukum itu diperbolehkan. Karena kebijakan provinsi, nominal jelas, untuk apa jelas dan kita tinggal menyalurkan saja," terangnya.
Hanya saja masih kata Agus, dalam tertib misalnya keuangan APBD setelah diputuskan itu mestinya tidak ada perubahan angka.
" Itu tadi yang terkait perubahan angka," imbuhnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, tadi yang menjadi panjang terkait dengan postur APBD. Amanah dari undang-undang belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Sedangkan di Trenggalek, APBD belanja pegawai masih di angka sekitar 40 persen.
Kalau DPRD sendiri inginnya, ayo disesuaikan dengan amanah undang-undang yang diterbitkan tahun 2022 yang mengamanahkan lima tahun kedepan belanja pegawai itu harus dibawah angka 30 persen.
Kendati demikian sampai saat ini pihaknya belum puya argumen yang kuat. Misalnya berapa kebutuhan ideal ASN di Trenggalek, mulai tenaga birokrat, guru, kesehatan dan lain-lain.
" Idealnya kita butuh berapa, kalau memang itu sudah di batas minimal kebutuhan ASN sekian dan yang mendapatkan gaji sekian. Menurut kami sumber permasalahan bukan di borosnya, mungkin transfer DAU kurang," jelasnya.
Trenggalek itu tambah Agus mestinya mendapatkan alokasi DAU sekian, sehingga kebutuhan belanja pegawai dibawah 30 persen. Meski demikian di forum tadi, pihaknya belum bisa bicara secara tegas karena belum ada data dan sumber permasalahannya dimana.(pb/dn)
What's Your Reaction?






