THL Satpol PP Kota Kediri Jadi Tersangka Pencurian Bank Rp 20 Juta
Kediri, (afederasi.com) - Seorang tenaga harian lepas (THL) Satpol PP Kota Kediri berinisial BS (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian uang sekitar Rp 20 juta di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri.
Pria asal Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ini nekat melakukan aksinya lantaran kebutuhan ekonomi.
"Tersangka ini kami amankan saat kerja di wilayah GOR Jayabaya pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat konferensi pers, Kamis, (27/10/2022) siang.
Wahyudi mengungkapkan, dalam pengakuan yang disampaikan BS, ia nekat menjalankan aksinya tersebut didasari motif ekonomi yakni terlilit hutang. Tak hanya itu, banyaknya pesanan di toko online yang belum di bayar juga menjadi salah satu faktor.
"Pelaku ini juga bermain judi online. Saya harap tindakan-tindakan seperti ini yang melanggar hukum harus dihilangkan," ungkapnya.
Dalam kronologinya, Wahyudi menjelaskan awalnya BS mendatangi Kantor Kas BPR yang berada di wilayah Ngronggo pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB. Di sana, pelaku mengamati lokasi hingga berpura-pura menjadi nasabah. Setelah dirasa aman, BS langsung mengambil ponsel korban yang dijaga oleh satu teller perempuan dan mencekik serta mengikat korban dengan lakban yang sudah dipersiapkan.
"Selanjutnya pelaku langsung mengambil sejumlah uang sekitar Rp 20 juta dan meninggalkan lokasi," ungkap Wahyudi.
Usai menerima laporan tersebut, anggota menuju ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Kapolres Kediri Kota, dalam rekaman CCTV di lokasi BS terlihat menutup plat nomornya kendaraannya Yamaha Mio Soul.
"Petunjuk itulah yang membuat petugas bekerja keras dengan melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol AG 2274 CO, uang tunai Rp 2 juta, 3 kaos, celana anak, 2 ponsel, 4 celana, satu timba terdapat tambalan sepasang lakban, sepasang sendal, dua cincin emas beserta suratnya.
"Pelaku akan diperiksa lebih lanjut di Mapolres Kediri Kota serta akan dijerat sesuai dengan perbuatannya," tandas Kapolres Kediri Kota. (sya/dn)
What's Your Reaction?