Puluhan Nasabah Koperasi Geruduk Polres Lamongan Laporkan Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp.5 M

26 Jan 2026 - 15:17
Puluhan Nasabah Koperasi Geruduk Polres Lamongan Laporkan Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp.5 M
Puluhan Nasabah Koperasi Datangi Mapolres Lamongan untuk Laporkan Dugaan Penipuan Dana Bagi Hasil (Iyan Farikh/afederasi.com)
Puluhan Nasabah Koperasi Geruduk Polres Lamongan Laporkan Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp.5 M

Lamongan, (afederasi.com) – Puluhan warga yang menjadi nasabah sebuah koperasi di Lamongan mendatangi Mapolres Lamongan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Senin, (26/1/2026). Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan berulang kali menemui jalan buntu.

Total kerugian yang dialami oleh sekitar 75 nasabah yang melapor diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar.

Perwakilan kuasa hukum para korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya terakhir karena pihak koperasi tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sangkutan dana nasabah.

"Hari ini kami datang karena proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak menemukan titik temu. Kami sudah menunggu cukup lama, sehingga hari ini kami resmi melapor. Apakah ini nanti masuk ranah pidana, perdata, atau lainnya, biarkan pihak kepolisian yang menentukan," ujar Indah saat ditemui di Mapolres Lamongan. Senin (26/1/2026) siang).

Indah menambahkan bahwa saat ini pihaknya fokus mengawal 75 nasabah yang terdampak dengan total akumulasi kerugian yang sangat besar. Mengenai keberadaan pengurus koperasi, pihak LBH masih menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan polisi.

Penderitaan para nasabah tidak hanya soal materi, tetapi juga ancaman kehilangan aset berharga. Salah satu korban, Mia, seorang penjual skincare asal Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, menceritakan kerumitan yang ia hadapi.

Mia mengaku bergabung sejak tahun 2025 dengan harapan mendapatkan bantuan modal usaha. Namun, kenyataannya justru membuatnya terjerat dalam masalah yang lebih besar.

"Kerugian saya sekitar 70 jutaan. Pengajuan saya itu 90 juta, tapi yang cair cuma 70-an juta. Meskipun saya sudah rutin mencicil ke koperasi, ternyata pembayaran ke pihak lain tidak dilakukan oleh koperasi yang bersangkutan. Akibatnya, saya terus dikejar-kejar oleh pihak itu, padahal saya sudah bayar," ungkap Mia dengan nada kecewa.

Ia pun berharap pihak kepolisian segera bertindak agar aset miliknya yang menjadi jaminan bisa segera kembali.

"Harapan saya, sertifikat saya segera dikembalikan. Jaminannya berupa sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik)," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan dari para saksi pelapor untuk mendalami dugaan praktik penipuan tersebut. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow