Polemik Minta Rumah Murah, BK DPRD Gresik Hanya Tegur Hamdi

20 Oct 2025 - 22:38
Polemik Minta Rumah Murah, BK DPRD Gresik Hanya Tegur Hamdi
Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin (Fahrudin /afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Di tengah sorotan publik soal integritas wakil rakyat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik akhirnya resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota dewan Abdullah Hamdi. Sidang putusan kasus permintaan rumah murah dibawah harga pasaran terhadap legislator muda PKB ini,digelar pada Senin (20/10/2025).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Gresik, BK menyatakan Hamdi terbukti melanggar dua pasal kode etik setelah kedapatan meminta rumah dengan harga murah di Perumahan The Oso, Kecamatan Kedamean, beberapa waktu lalu.

Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin mengatakan, keputusan itu diambil setelah serangkaian rapat dan kajian bersama tim ahli. Hasilnya, tindakan Hamdi dianggap mencoreng citra lembaga sekaligus menyalahgunakan jabatan.

“Sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna, yang bersangkutan melanggar dua pasal kode etik. Sebelum memutuskan, kami juga memanggil tenaga ahli untuk mengkaji permasalahan tersebut,” ujar Ainul usai rapat.

Adapun dua pasal yang dilanggar yaitu Pasal 26 ayat (2) tentang kewajiban menjaga citra dan kewibawaan lembaga, serta Pasal 28 huruf e yang melarang anggota dewan menyalahgunakan jabatan untuk meminta atau menerima sesuatu demi kepentingan pribadi.

Meski terbukti melanggar, BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis. Surat resmi sanksi itu akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Dalam pengambilan keputusan ini kami juga telah meminta pendapat dari dua ahli sebagai pertimbangan,” tegas Ainul.

BK berharap keputusan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar menjaga integritas dan kehormatan lembaga.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran berharga, termasuk bagi saya pribadi, agar senantiasa mematuhi kode etik,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kuasa Hukum Perumahan The Oso, Debby Puspita Sari, yang mengungkap permintaan tidak wajar oleh Abdullah Hamdi agar harga rumah Rp400 juta diturunkan menjadi Rp200 juta.

Permintaan itu disampaikan sehari sebelum kegiatan sidak pada Kamis (11/09/2025). Meski Hamdi kemudian mengaku hanya bercanda, polemik tetap berlanjut hingga akhirnya dibawa ke BK DPRD Gresik.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow