Lampu Kuning Demokrasi di Botoran, Pelantikan RW Tiga Periode Picu Polemik Regulasi
Tulungagung, (afederasi.com) – Prosesi pengukuhan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Rabu (21/1/2026) malam, menyisakan catatan kritis. Di tengah nuansa seremoni yang berlangsung di kantor kelurahan setempat, aroma pelanggaran aturan menyeruak setelah munculnya nama petahana yang dilantik untuk masa jabatan ketiga kalinya.
Sorotan utama tertuju pada pelantikan Saifudin Zuhri sebagai Ketua Rukun Warga (RW). Penunjukan ini dinilai kontroversial lantaran berpotensi menabrak batasan periodisasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Perbup Nomor 10 Tahun 2019, yang secara eksplisit membatasi masa jabatan maksimal dua periode.
Berdasarkan rekam jejaknya, Saifudin tercatat telah menjabat pada periode pertama sejak 2017 hingga 2020, berlanjut ke periode kedua pada 2020–2025, dan kembali dilantik malam ini untuk masa jabatan 2025–2030.
Dalih "Pemutihan" Masa Jabatan
Kepala Kelurahan Botoran, Priyo Harjoko, tidak menampik status "tiga periode" tersebut, namun ia mencoba memberikan pembenaran melalui interpretasi regulasi yang berbeda. Menurutnya, masa jabatan pertama Saifudin tidak dihitung sebagai periode penuh berdasarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2020.
"Secara administratif, pelantikan malam ini dianggap baru periode kedua bagi beliau. Dengan demikian, pada tahun 2030 nanti, yang bersangkutan dipastikan tidak dapat mencalonkan diri lagi," ujar Priyo berkilah.
Priyo juga menambahkan bahwa kondisi ini merupakan imbas dari "krisis figur" di lingkungan tersebut. Ia mengklaim salah satu kandidat rival, H Edi Jatmiko, memilih mengundurkan diri karena kesibukan sebagai ASN, sehingga menyisakan calon tunggal yang akhirnya ditetapkan secara mufakat.
Proses Demokratis yang Dipertanyakan
Meski pihak kelurahan mengklaim proses pemilihan berlangsung demokratis dan serentak, polemik ini mencerminkan lemahnya regenerasi kepemimpinan di tingkat akar rumput.
Sebanyak 49 pengurus yang dilantik malam ini terdiri dari 26 RT, 6 RW, serta pengurus LPM dan PKK seharusnya menjadi simbol pembaruan. Namun, didominasi 18 petahana dibandingkan 14 wajah baru menunjukkan adanya stagnasi kepemimpinan yang dibalut dengan dalih musyawarah mufakat.
Kini, publik menanti sejauh mana efektivitas kepengurusan baru ini di tengah bayang-bayang keraguan atas kepatuhan terhadap hierarki aturan yang lebih tinggi.(riz/dn)
What's Your Reaction?



