KPK Tahan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua
Tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 dan merangkap pejabat pembuat komitmen PPK.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan kegiatan penyidikan korupsi di Provinsi Papua. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sedang disidangkan, yaitu perkara korupsi yang melibatkan Lukas LNB.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, pelaksana tugas KPK, Pak Asep, mengumumkan penahanan terhadap satu tersangka baru Gerius One Yoman (GOY) dari pengembangan perkara tersebut. Tersangka tersebut merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021 dan merangkap pejabat pembuat komitmen PPK.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak tanggal 19 Juni 2023 hingga 18 Juli 2023. Tersangka akan ditahan di Rutan KPK, yang berada di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi.
Perkara ini terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Tersangka, selaku gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, diduga melakukan kegiatan pengadaan proyek infrastruktur dengan memenangkan perusahaan tertentu, termasuk perusahaan milik tersangka sendiri.
Tersangka juga diduga memberikan bocoran harga perkiraan sendiri kepada perusahaan yang ikut lelang, sehingga perusahaan tersebut memiliki keuntungan dalam memenangkan proyek. Selain itu, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait sebagai imbalan atas bantuannya dalam memenangkan proyek-proyek tersebut.
KPK menyatakan keprihatinannya atas adanya penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, khususnya di Papua. KPK akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel guna memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Indonesia pada umumnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara utama yang melibatkan Lukas LNB. KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Selain itu, KPK juga sedang menangani temuan dugaan pungutan liar di Rutan KPK dengan total nilai sekitar 4 miliar rupiah. KPK menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap korupsi, termasuk di dalam lembaga KPK sendiri. (abd)
What's Your Reaction?


