Dilarang Gelar Purnawiyata di Hotel, Sekolah di Tulungagung Hadapi Dilema Pengembalian Dana

10 Mar 2025 - 19:46
Dilarang Gelar Purnawiyata di Hotel, Sekolah di Tulungagung Hadapi Dilema Pengembalian Dana
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tulungagung, Agus Sugiarto, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) Meski Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penyelenggaraan purnawiyata atau wisuda sekolah di luar lingkungan sekolah, sejumlah sekolah di Tulungagung ternyata sudah lebih dulu menarik iuran dari siswa untuk kegiatan tersebut.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tulungagung, Agus Sugiarto, menyatakan bahwa edaran tersebut diterbitkan pada 6 Maret 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Jawa Timur. Dalam surat itu, tegas disebutkan bahwa purnawiyata di SMA, SMK, dan SLB ditiadakan dengan alasan apa pun.

"Seluruh sekolah diminta untuk tidak menggelar purnawiyata di luar lingkungan sekolah. Ini sudah menjadi keputusan yang harus dipatuhi," ujar Agus, Senin (10/3/2025).

Selama ini, acara wisuda kelulusan di Tulungagung umumnya diadakan di ballroom hotel dengan biaya yang cukup besar, mencapai lebih dari Rp400 ribu per siswa. Tak jarang, iuran tersebut menjadi beban bagi wali murid.

Namun, meskipun larangan sudah ditegaskan, beberapa sekolah di Tulungagung telah menarik iuran dan bahkan ada yang sudah membayar uang muka (DP) ke hotel. Setidaknya lima sekolah diketahui telah melakukan pembayaran DP untuk acara purnawiyata di hotel seperti Crown Victoria, Barata, dan Istana.

"Bagi sekolah yang belum membayar DP, iuran bisa langsung dikembalikan ke siswa. Namun, yang sudah membayar DP masih menunggu mekanisme pengembalian dana," jelas Agus.

Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan mengadakan acara pelepasan siswa dengan syarat tidak membebani wali murid. Kegiatan berbasis kreativitas dan inovasi siswa masih diperkenankan asalkan biayanya tidak besar.

"Jika ada sekolah yang tetap nekat menggelar purnawiyata di luar lingkungan sekolah, maka mereka harus siap menanggung konsekuensinya, termasuk sanksi dari Dinas Pendidikan Jawa Timur," tegasnya.

Dengan adanya SE ini, seluruh sekolah diharapkan mematuhi aturan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan siswa maupun pihak sekolah itu sendiri.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow