Bupati Situbondo Tinjau Pesisir Besuki, Pastikan Penanganan Warga Terdampak Banjir Berjalan Cepat

25 Jan 2026 - 17:15
Bupati Situbondo Tinjau Pesisir Besuki, Pastikan Penanganan Warga Terdampak Banjir Berjalan Cepat
Bupati Situbondo, Mas Rio saat meninjau korban bencana banjir di Besuki (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) — Pemerintah Kabupaten Situbondo terus mengintensifkan penanganan banjir di sejumlah wilayah terdampak. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, turun langsung ke Desa Pesisir Besuki, Kecamatan Besuki, Minggu (25/1/2026), untuk memastikan kondisi warga terdampak tertangani dengan baik selama masa tanggap darurat.

Kunjungan tersebut dilakukan guna melihat secara langsung dampak banjir yang melanda kawasan pesisir, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat—mulai dari logistik, kesehatan, hingga keamanan—terpenuhi secara optimal.

“Kami ingin memastikan warga dalam kondisi aman, bantuan tersalurkan dengan baik, dan seluruh penanganan di lapangan berjalan cepat serta tepat sasaran,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Rio.

Di lokasi, Mas Rio berdialog dengan warga yang rumahnya sempat terendam banjir. Ia juga menyerahkan bantuan logistik darurat sebagai wujud kehadiran dan kepedulian pemerintah daerah di tengah masyarakat yang tengah menghadapi musibah.

“Pemerintah daerah berkomitmen hadir dan bekerja maksimal, terutama dalam situasi darurat seperti ini. Keselamatan dan kebutuhan warga menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Warga Pesisir Besuki menyebut banjir yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) lalu cukup mengganggu aktivitas harian dan mata pencaharian mereka. Genangan air bahkan sempat masuk ke rumah-rumah warga hingga setinggi lutut.

“Air masuk sampai ke dalam rumah. Kami berharap ada penanganan jangka panjang agar kejadian serupa tidak terus berulang saat hujan deras,” ungkap Hasan, salah satu warga setempat.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Bupati Situbondo Nomor 100.3.3.2/337/431.013/2025. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil kaji cepat yang menunjukkan masih terjadinya bencana di sejumlah wilayah, sehingga berpotensi mengancam keselamatan dan penghidupan masyarakat.

Keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dapat mempercepat proses penanganan dan pemulihan wilayah terdampak. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

“Kita hadapi kondisi ini bersama-sama hingga Situbondo benar-benar pulih,” pungkasnya.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow