271 Desa dan Kelurahan Tulungagung Finalisasi Pendirian Koperasi Merah Putih

16 Jun 2025 - 17:35
271 Desa dan Kelurahan Tulungagung Finalisasi Pendirian Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Tulungagung Slamet Sunarto ketika dikonfirmasi awak media, (Rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tulungagung resmi merampungkan pengumpulan dokumen legalitas untuk pendirian Koperasi Merah Putih. Sebanyak 271 desa dan kelurahan telah menyerahkan berkas ke notaris untuk kemudian diproses menuju penerbitan Sertifikat Akta Badan Hukum (SABH) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto, menjelaskan bahwa saat ini berkas-berkas tersebut sedang dalam tahap finalisasi oleh notaris yang telah ditunjuk masing-masing desa dan kelurahan. Proses legalisasi ini ditargetkan rampung pada Jumat (20/6/2025).

“Total ada 271 desa dan kelurahan yang sudah mengumpulkan dokumen. Targetnya, dalam empat hari ke depan proses penerbitan SABH sudah selesai,” terang Slamet, Senin (16/6/2025).

Setelah dokumen SABH selesai, tahap berikutnya tinggal menunggu peluncuran resmi Koperasi Merah Putih yang rencananya akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli mendatang.

Selain aspek legalitas, saat ini setiap koperasi di tingkat desa dan kelurahan juga tengah mematangkan rencana bisnis utama (core business) yang akan dijalankan. Slamet menuturkan, potensi lokal akan menjadi acuan utama dalam menentukan arah bisnis masing-masing koperasi.

“Kami sudah meminta para pengurus untuk mengidentifikasi potensi unggulan di wilayah mereka. Itulah yang nanti dijadikan bisnis inti koperasi, agar benar-benar relevan dan berdampak pada ekonomi lokal,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, proses pembentukan koperasi sempat diwarnai sejumlah kendala. Di antaranya, pengunduran diri salah satu pengurus koperasi yang akhirnya berhasil dicegah, serta pensiunnya dua lurah yang membuat dokumen harus direvisi agar sesuai dengan kepemimpinan yang baru.

“Selain itu, ada juga keterlambatan penerbitan NPWP. Karena NPWP merupakan syarat wajib, notaris terpaksa menunggu proses penerbitannya sebelum bisa melanjutkan ke SABH,” imbuh Slamet.

Meski demikian, seluruh hambatan tersebut berhasil diselesaikan tepat waktu. Pemerintah Kabupaten Tulungagung pun optimistis bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih akan tuntas sesuai target dan dapat segera memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow