Bersih-bersih Narkoba, Polres Tulungagung Tangkap 25 Pengedar dalam 22 Hari

21 Mar 2025 - 18:06
Bersih-bersih Narkoba, Polres Tulungagung Tangkap 25 Pengedar dalam 22 Hari
Konferensi pers pelaku Pengedar okerbaya di Mapolres Tulungagung, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Polres Tulungagung kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Dalam kurun waktu 22 hari, mulai 26 Februari hingga 19 Maret 2025, polisi berhasil mengamankan 25 tersangka pengedar narkoba di 16 lokasi berbeda. Tiga di antaranya adalah perempuan yang berperan aktif dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar. “Dari 25 tersangka, 22 di antaranya laki-laki, sementara tiga lainnya perempuan. Para tersangka ini kami tangkap di berbagai lokasi dalam operasi yang berlangsung selama 22 hari,” ujar AKBP Taat.

Tiga perempuan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut diketahui beraksi bersama pasangan mereka. "Satu merupakan pasangan kekasih, sedangkan dua lainnya adalah pasangan nikah siri. Mereka memiliki peran dalam pengedaran maupun penggunaan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Peran para perempuan dalam jaringan ini cukup signifikan, yakni meranjau paket sabu sebelum kemudian dikonsumsi sendiri bersama pasangan mereka jika ada sisa barang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 119,86 gram sabu, 25.740 butir pil dobel L, 384 botol arak Bali, 20 unit handphone, 19 pipet, 16 bong alat hisap sabu, serta timbangan elektrik.

AKBP Taat juga mengungkapkan bahwa para pengedar ini mendapatkan upah sebesar Rp25 ribu setiap kali berhasil meranjau paket sabu. “Meskipun nilainya kecil, dalam sehari mereka bisa mengirim ke beberapa titik, sehingga cukup menggiurkan bagi mereka yang terjerat masalah ekonomi dan pengangguran,” tambahnya.

Dari 25 tersangka yang diamankan, sembilan di antaranya merupakan residivis, bahkan ada yang baru bebas dari penjara pada Januari 2025 namun kembali terjerat kasus serupa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta berbagai pasal lainnya dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. “Kasus ini terus kami kembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas,” pungkas AKBP Taat.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow