Sertifikasi Aset Pemerintah Tulungagung Tertunda Hingga Tahun 2023, Ketidakjelasan dalam Pendataan Menyulitkan Proses
Tulungagung, (afederasi.com) - Pada tahun 2023, proses sertifikasi aset oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung sepertinya masih menghadapi kendala yang signifikan. Masalah tersebut terkait dengan ketidakjelasan dalam pendataan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan pemerintah dalam hal ini.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, pihaknya berhasil mengeluarkan 300 sertifikat aset milik Pemkab Tulungagung, yang mayoritas adalah aset berupa jalan.
Namun, pada tahun 2023, pihaknya mendapatkan target untuk menyelesaikan 500 sertifikat aset Pemkab. Hingga bulan September, hanya 180 sertifikat yang berhasil diterbitkan, jauh dari target yang ditetapkan.
Kendala utama adalah Pemkab Tulungagung masih menghadapi kesulitan dalam pemberkasan aset yang akan disertifikatkan tahun ini. Bahkan untuk mengumpulkan bukti perolehan aset, dokumen kepemilikan aset, serta surat-surat terkait aset yang harus diproses oleh BPN, memerlukan waktu yang cukup lama.
"Kami tidak dapat memproses sertifikat selama Pemkab Tulungagung belum dapat menyerahkan semua bukti yang diperlukan. Persyaratannya harus dipenuhi terlebih dahulu," jelas Ferry Saragih pada Rabu (4/10/2023).
Aset Pemkab yang belum dapat disertifikatkan meliputi tanah dan bangunan sekolah dasar (SD) serta Puskesmas yang tersebar di berbagai desa. Situasi ini mendorong BPN untuk memberikan status quo terhadap jenis aset tersebut.
Dengan memberikan status quo, BPN Tulungagung tidak akan mengeluarkan sertifikat untuk aset-aset tersebut pada tahun ini sampai persyaratan terpenuhi. Ini disebabkan oleh kurangnya bukti kepemilikan yang jelas atas tanah dan bangunan tersebut.
"Dualisme terjadi antara Pemkab dan pemerintah desa (Pemdes) terkait kepemilikan tanah dan bangunan ini. Keduanya bahkan ingin mengajukan sertifikasi," tambah Ferry Saragih.
Dalam situasi ketidaksepakatan mengenai kepemilikan aset tersebut, proses sertifikasi untuk dua jenis aset tersebut dibatalkan sementara waktu. Namun, jika Pemkab Tulungagung dan Pemdes dapat mencapai kesepakatan mengenai kepemilikan aset tersebut, proses sertifikasi akan dilanjutkan.
"Pemerintah telah memberikan pesan kepada Pemkab Tulungagung untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu mengenai kepemilikan aset, apakah akan diserahkan kepada desa atau tetap menjadi milik Pemkab," tutupnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?