Satpol PP Sosialisasi Perundang-undangan Cukai

28 Nov 2022 - 21:31
Satpol PP Sosialisasi Perundang-undangan Cukai
Sosialisasi perundang-undangan di kantor Kecamatan Ponggok, Senin (28/11/2022).

Blitar, (afederasi.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satpol PP kembali menggelar sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai, Senin (28/11/2022).

Kali ini sosialisasi yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 itu dilaksanakan di kantor Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan dibuka secara resmi oleh Camat Ponggok Purwanto.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Blitar menggandeng Bea Cukai Blitar yang juga sebagai narasumber dan dihadiri undangan dari Muspika, perangkat Desa serta perwakilan pedagang penjual rokok seluruh Desa se-Kecamatan Ponggok.

Dalam sosialisasi tersebut, baik Satpol PP maupun Bea cukai memberikan pengarahan kepada para undangan terkait ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai, sanksi bagi penjual serta menghimbau agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.

Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi mengatakan pelaksanaan kegiatan sosialisasi itu diharapkan menjadikan warga masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok serta sanksi yang akan diterima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai.

"Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal," jelasnya. (ang/adv)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow