Satpol PP Blitar: Larang Keras Jual Rokok Tanpa Pita Cukai

Blitar, (afederasi.com) - Satpol PP Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai, Senin (10/10/2022) malam.
Kegiatan sosialisasi itu dikemas dengan acara budaya kesenian jaranan yang diselenggarakan di lapangan Desa Jugo Kecamatan Kesamben.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP, Suyanto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar itu juga dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Kesamben dan Bea Cukai Blitar.
Dalam sosialisasi itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat kepada khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal.
"Disamping sosialisasi, kita juga melakukan penindakan-penindakan di lapangan khususnya tekait rokok yang dinilai ilegal," ungkapnya.
Terakhir, melalui sosialisasi ini pihaknya berharap, khususnya bagi para pedagang rokok untuk taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku. (ang/adv)
What's Your Reaction?






