Pengusulan Pokir DPRD Kabupaten Blitar Melalui SIPD, Batas Maksimal 25 Februari

DPRD Kabupaten Blitar dan sejumlah OPD bahas mekanisme pengusulan Pokir melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tata cara pengajuan hibah.

24 Jan 2023 - 15:27
Pengusulan Pokir DPRD Kabupaten Blitar Melalui SIPD, Batas Maksimal 25 Februari
Rapat koordinasi antara DPRD Kabupaten Blitar dan OPD setempat di Gedung DPRD membahas terkait mekanisme pengajuan pokir dan dana hibah, Selasa (24/01/2023).

Blitar, (afederasi.com) - DPRD Kabupaten Blitar menggelar audiensi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (24/01/2023).

 

Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar itu membahas terkait dengan mekanisme pengusulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tata cara pengajuan hibah tahun 2024.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, kali ini kita membahas agenda sosialisasi dari pemerintah daerah terkait dengan penyampaian aspirasi melalui pokir.

 

"Jadi ketika ada usulan dari masyarakat melalui DPRD Kabupaten Blitar, khususnya cara menginput data melalui SIPD. Sebelum RKPD kita harus sudah menyampaikan pokir, kita diberi waktu mulai besok hingga 25 Februari," jelas Mujib.

 

Lanjutnya, pembahasan selanjutnya yakni soal tata cara pengajuan hibah harus disertai dengan proposal artinya proposal tersebut tidak diperbolehkan menyusul juga proposal itu harus ada lembaganya dan berbadan hukum atau setidak-tidaknya memakai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditandatangani oleh Bupati.

 

"Ketika Bupati tidak bisa menandatangani mengingat jumlahnya banyak aspirasi itu, maka kewenangan bupati boleh dilimpahkan kepada OPD terkait," pungkasnya.

 

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Blitar Jumali mengatakan, kegiatan ini salah satunya terkait pihak legislatif untuk mempersiapkan usulan baik program maupun kegiatan, sehingga pada batas waktu 25 Februari sudah masuk ke SIPD.

 

"Karena pada 2024 usulan pokir, musrenbang dan sebagainya harus masuk SIPD paling lambat 25 Februari," jelasnya.

 

Menurutnya, usulan, program dan kegiatan sudah disediakan di dalam kamus, yang kamus tersebut berasal dari tema pembangunan pada 2024 yang terdapat 4 program prioritas.

 

"Jadi saya berharap kepada pihak legislatif untuk segera memasukkan usulan kegiatan ke SIPD, sehingga tidak keluar dari sistem yang ada," imbuhnya. (Aaf)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow