KPU Jombang Ingatkan Peserta Pemilu: Hindari Kampanye di Tempat Ibadah

Jombang, (afederasi.com) – Peserta pemilu, termasuk calon legislatif (caleg), diingatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. KPU menegaskan bahwa melanggar aturan tersebut akan berkonsekuensi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, tahapan masa kampanye telah dimulai sejak tanggal 28 November dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. KPU berkomitmen untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan kampanye.
Dalam konfirmasinya terkait aturan kampanye, Rita Darmawati dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang mengungkapkan bahwa terdapat aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye pemilu, yaitu PKPU 15/2023. Rita menekankan bahwa peserta pemilu, baik caleg maupun partai politik, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Rita menjelaskan bahwa terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, Rita juga menyampaikan adanya aturan terbaru terkait tempat yang dapat digunakan untuk kampanye, sebagaimana diatur dalam PKPU 20/2023 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi No 65/2023. Lembaga pendidikan, terutama universitas atau perguruan tinggi, serta fasilitas milik pemerintah, dapat digunakan untuk kampanye dengan syarat dan izin tertentu.
Rita menekankan pentingnya koordinasi peserta kampanye dengan penyelenggara pemilu terkait jadwal dan aturan pelaksanaan kampanye. Hingga saat ini, sudah ada 18 pelaksana kampanye dari 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU Jombang. (san)
What's Your Reaction?






